Demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai wewenang untuk menahan tersangka atas perkara yang dilakukannya. Setelah itu penahanan lanjutan dilakukan dengan memberi surat perintah penahanan atau penetapan hakim.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), terdapat aturan terkait lama penahanan tersangka, berikut penjelasan yang sudah detikSumut rangkum untuk detikers.
Lama Penahanan Tersangka dari Penyidik dan Penuntut
Penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan secara jelas telah tertuang dalam KUHP Pasal 24 dan 25. Perintah penahanan dari penyidik kepolisian berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, perpanjangan ini maksimum selama 40 hari. Setelah 60 hari penyidik sudah harus mengeluarkan tersangka dari tahanan meskipun perkara tersebut belum diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah penahanan selanjutnya adalah perintah penahanan dari penuntut umum. Perintah penahanan ini berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri maksimum 30 hari. Setelah 50 hari, penuntut umum sudah harus mengeluarkan tersangka dari tahanan meskipun perkara tersebut belum diputuskan.
Perpanjangan lama penahanan telah diatur berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindari, hal ini tertuang dalam Pasal 29, yaitu:
A. Tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter .
B. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Tidak menutup kemungkinan ketentuan lama penahanan ini dapat mengeluarkan tersangka dan terdakwa dari tahanan, sebelum berakhir waktu penahanan apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Setelah mengetahui lama penahanan untuk tersangka maupun terdakwa, detikers juga perlu mengetahui jenis penahanannya, berikut jenis penahanan yang berupa:
β’ Penahanan rumah tahanan negara (rutan)
β’ Penahanan rumah
β’ Penahanan kota
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(astj/astj)