PN Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Ketiganya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 bulan penjara.
Dilihat detikSumut, Selasa (21/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis. Para terdakwa pun turut hadir secara langsung.
Di antaranya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
As'ad membacakan putusan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata As'ad.
Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Sebelumnya diberitakan, JPU dari Kejari Medan menuntut ketiga terdakwa selama 1 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa saat PN Medan menggelar sidang pada Jumat (17/5/2024).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan terdakwa Junaidi Machmud dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 25 juta subsider empat bulan," kata Evi Panggabean selaku JPU.
Selanjutnya, jaksa juga menjatuhkan tuntutan yang sama kepada terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga.
"Menuntut dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan pidana penjara satu tahun dikurang selama masa tahanan dan denda Rp 25 juta subsider kurungan empat bulan," ujarnya.
Evi juga menambahkan bahwa hal yang meringankan tuntutan kepada ketiga tersangka karena ketiganya bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggara Pemilu.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggara pemilu. Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Evi.
(mjy/mjy)