- Tugas PPS Pilkada 2024 a. Tugas Umum b. Tugas Khusus
- Wewenang PPS Pilkada 2024
- Kewajiban PPS Pilkada 2024
- Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024 a. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS b. Tugas dan Kewajiban Anggota PPS
- Masa Kerja PPS Pilkada 2024
- Gaji PPS Pilkada 2024
- Tahapan Pembentukan PPS Pilkada 2024
Usai menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden, masyarakat Indonesia akan melakukan pilkada untuk memilih kepala daerah. Untuk menyukseskan pilkada, dibentuklah sejumlah badan ad hoc, seperti PPS.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
PPS terdiri dari 3 anggota, meliputi 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang anggota. Panitia satu ini mengemban tugas serta memiliki wewenang dan kewajiban tertentu. Apakah itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sumber lainnya, berikut detikSumut rangkum informasi tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam Pilkada 2024. Simak, yuk!
Tugas PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS mengemban sejumlah tugas. Di samping itu, terdapat tugas yang lebih rinci seperti disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dari peraturan tersebut.
a. Tugas Umum
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Tugas Khusus
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Wewenang PPS Pilkada 2024
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPS berwenang dalam
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024
Terdapat sedikit perbedaan antara tugas ketua dan anggota PPS. Apa-apa saja tugas keduanya?
a. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS
Pasal 21 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ketua PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang meliputi
- memimpin kegiatan PPS;
- mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
- menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
- menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
- mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
- mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Tugas dan Kewajiban Anggota PPS
Merujuk Pasal 22 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS bertugas dan berkewajiban untuk
- membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Kedua anggota PPS juga bertanggung jawab kepada ketua PPS. Selain itu, apabila ketua PPS berhalangan, maka tugasnya bisa dilaksanakan oleh salah satu anggota sesuai dengan kesepakatan.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan, terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS selanjutnya dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Namun, apabila dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masa kerja PPS dapat ditambah. Nantinya, pembubarannya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
- (1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
- (3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Gaji PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan
Tahapan Pembentukan PPS Pilkada 2024
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan lengkap pembentukan PPS untuk Pilkada 2024. Catat baik-baik tanggalnya, ya.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 15-18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS Pilkada 2024: 26 Mei 2024
(mff/afb)