Dalam menyelesaikan masalah dan wujud melindungi warga, sebuah negara membutuhkan lembaga penegak hukum yang berwenang dan adil.
Menurut Macmillan dalam buku yang ditulis oleh Budi Rizki Husin yang berjudul Studi Lembaga Penegak Hukum, lembaga penegak hukum bermakna sebagai seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai yang nyata, yang terpusat pada kebutuhan-kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang.
Apa saja sih lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia? Yuk, simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polri merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas negara dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, seperti kriminalitas, terorisme, bencana alam, dan lainnya. Selain itu Polri berperan aktif dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang berperan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejari memiliki tugas dan kewenangan yang luas dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dikutip dari laman resmi KPK, merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK berlandaskan kepada enam asas dalam pelaksanaan tugasnya, yakni: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KPK juga bertanggung jawab kepada publik dalam menyampaikan laporannya secara terbuka, berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Mahkamah Agung (MA)
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, MA adalah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Selain tugasnya sebagai pengadilan kasasi, MA juga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa tentang kewenangan mengadili, serta semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985.
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi (MK) memiliki peran untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Adapun empat kewenangan MK, meliputi menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 20026 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun lembaga negara lainnya yang mengelola keuangan negara.
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)