Bobby Minta Aparat Bantu Penerapan Parkir Non e-Parking yang Telah Digratiskan

Bobby Minta Aparat Bantu Penerapan Parkir Non e-Parking yang Telah Digratiskan

Dostry Amisha - detikSumut
Jumat, 05 Apr 2024 12:20 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikcom)
Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikcom)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menggratiskan parkir pinggir jalan non elektronik. Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta bantuan dukungan unsur aparat penegak hukum (APH) Kota Medan dalam penerapan e-parking.

"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Bobby mengatakan selama ini sulit mengamankan petugas parkir karena sulit membedakan antara petugas parkir dan preman. Apabila menerima aduan dari masyarakat mengenai penerapan parkir gratis, Bobby meminta APH lebih responsif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kita butuh tim. Selama ini pak, kita sulit membedakan mana petugas parkir dan mana yang preman. Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," lanjutnya.

Bobby menegaskan agar kartu-kartu tersebut tidak berlaku lagi. Kecuali kartu tersebut digunakan untuk parkir elektronik.

ADVERTISEMENT

"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur yang pungli-pungli maupun minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Uang masyarakat dari sektor parkir sistem manual tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bobby menjelaskan alasan digratiskannya parkir non elektronik di pinggir jalan salah satunya karena PAD dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi.

"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana-mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai hari Rabu (3/4). Area bebas biaya parkir ini berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.

"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis, Selasa (2/4).

Iswar menyebutkan bahwa sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

Iswar mengakui bahwa kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, ia menyebut langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ujarnya.

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)


Hide Ads