BPS Catat Ada 408 Ribu Orang Pengangguran di Sumut, Paling Banyak Laki-laki

BPS Catat Ada 408 Ribu Orang Pengangguran di Sumut, Paling Banyak Laki-laki

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 06 Mei 2024 23:30 WIB
Logo Badan Pusat Statistik (BPS) di lobi Gedung 1 lantai 3, BPS Pusat, Jl Dr. Sutomo, Jakarta
Foto: Ari Saputra
Medan -

Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) mencatat ada 408 ribu orang pengangguran di Sumut per Februari 2024. Jumlah pengangguran itu disebut paling banyak laki-laki.

BPS Sumut mencatat ada penurunan 0,14 persen atau 5.000 orang pengangguran dari Februari 2023. Di mana, jumlah pengangguran sebelumnya mencapai 413 ribu orang.

"Yang menganggur ini ada 408 ribu orang. Yang di nasional ini kan yang menganggur sampai 7,2 juta orang, nah 408 ribunya ini dari Sumut. Tingkat Pengangguran Terbuka ini tercatat 5,10 persen ada penurunan 0,14 persen," ungkap Kepala BPS Sumut Nurul Hasanuddin, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka pengangguran di Sumut ini terus berkurang sejak Februari 2021 yang sempat mencapai 445 ribu orang. Kemudian pada Februari 2022 kembali turun menjadi 423 ribu orang pengangguran.

Berdasarkan data BPS Sumut, tingkat pengangguran untuk laki-laki lebih tinggi dibanding tingkat pengangguran untuk perempuan. Pada Februari 2024, persentase pengangguran untuk laki-laki sebesar 5,52 persen sementara persentase pengangguran perempuan sebesar 4,48 persen.

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk pengangguran menurut wilayah, pengangguran untuk wilayah perkotaan jauh lebih tinggi sebesar 6,51 persen dibandingkan pengangguran di tingkat pedesaan sebesar 3,31 persen.

Sementara itu, BPS Sumut juga mencatat tingkat setengah pengangguran pada Februari 2024 adalah sebesar 9,02 persen. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah pengangguran.

Dibandingkan Februari 2024, tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan sebesar 1,68 persen poin.

Seperti diketahui, setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads