Sebelum berkendara di jalan raya, detikers wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM berfungsi sebagai legitimasi kompetensi pengemudi, identitas pengemudi, kontrol kompetensi pengemudi dan forensik kepolisian.
Memiliki SIM pertanda bahwa seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenis dan golongannya, hal ini didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM tergolong dalam 3 kategori, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIM Perseorangan
- SIM Umum
- SIM Internasional
Jenis-Jenis SIM yang Ada Di Indonesia
Di negara Indonesia SIM terdiri atas, SIM Perseorangan (untuk kendaraan pribadi), SIM Umum (untuk kendaraan umum) dan SIM Internasional bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri.
SIM Perseorangan
SIM Perseorangan merupakan surat untuk kendaraan bermotor yang digunakan angkutan barang atau orang tanpa dipungut bayaran. SIM Perseorangan terbagai menjadi lima, yaitu:
- SIM A adalah surat izin yang berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan maupun mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram (kg).
- SIM B I adalah surat izin yang berlaku untuk mobil bus perseorangan maupun mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang boleh melebihi dari 3.500 kg.
- SIM BII adalah surat izin yang berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C adalah surat izin yang berlaku untuk pengendara Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).
- SIM CI, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
5. SIM D, adalah surat izin yang berlaku untuk kendaraan bermotor khusus disabilitas setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus disabilitas setara dengan golongan SIM A.
SIM Umum
SIM Umum adalah surat untuk kendaraan bermotor yang mengangkut orang atau barang dengan dipungut biaya. Berikut pembagiannya:
1) SIM A Umum adalah surat izin yang berlaku untuk mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg.
2) SIM BI Umum adalah surat izin yang berlaku untuk mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang boleh melebihi dari 3.500 kg.
3) SIM BII Umum adalah surat izin yang berlaku untuk kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM Internasional
SIM Internasional merupakan surat izin yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah RI.
Adapun waktu berlakunya SIM Internasional adalah selama tiga tahun dan bagi pemilik SIM yang waktu berlakunya telah habis dapat memperpanjangnya.
Batas Usia Minimum Dalam Membuat SIM
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM telah dijelaskan dalam Pasal 8, berikut penjabarannya:
• SIM A, C, D, DI minimal berusia 17 tahun.
• SIM CI minimal berusia 18 tahun.
• SIM CII minimal berusia 19 tahun.
• SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
• SIM BII minimal berusia 21 tahun.
• SIM BI Umum minimal berusia 22 tahun.
• SIM BII Umum minimal berusia 23 tahun.
Sekian informasi seputar jenis SIM yang ada di Indonesia dan usia minimum pembuatannya. Semoga dapat menjadi referensi detikers yang ingin membuat SIM.
Artikel Ini Ditulis Indah Mawarni, Mahasiswa Magang Merdeka di detikcom.
(afb/afb)