Harganya Ngegas, Mahar Nikah di Aceh Mesti Emas?

Aceh

Harganya Ngegas, Mahar Nikah di Aceh Mesti Emas?

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 23 Apr 2024 20:00 WIB
Muhammad Nasril (Foto: Istimewa)
Muhammad Nasril (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Harga emas di Aceh mencapai Rp 4 jutaan permayam. Para pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di bulan ini harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli logam mulia sebagai mahar. Standar mahar di Tanah Rencong harus emas?

Penghulu Ahli Muda KUA Kuta Malaka, Aceh Besar Muhammad Nasril, mengatakan, dalam berbagai literatur kitab fiqh dan kompilasi hukum Islam disebutkan mahar merupakan harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti. Para ulama sepakat mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah baik disebutkan ataupun tidak disebutkan saat akad.

Kalau tidak disebutkan saat akad, jelas Nasril, maka pria yang hendak melangsungkan akad nikah harus membayar mahar mitsil yakni mahar sesuai dengan standar yang biasanya diterima keluarga pihak calon dara baro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja mengenai mahar ini yang perlu diketahui adalah besarnya tidak memberatkan calon linto baro (pengantin pria). Apalagi sampai batal atau gagal menikah hanya karena tingginya mahar yang diminta oleh dara baro (mempelai wanita)," kata Nasril, Selasa (23/4/2024).

Dia menyebutkan, dengan harga emas yang mahal calon pengantin pria akan menempuh berbagai cara agar dapat memenuhinya. Baik itu lewat kredit, ngutang hingga menggadaikan SK pegawai ke perbankan.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya, seorang laki-laki harus memberikan mahar terbaik bagi wanita yang akan dinikahinya. Namun tentu tidak semua laki-laki mampu dengan standar yang sama, oleh karena itu harus ada ruang negosiasi antara pihak calon pengantin pria dan wanita di dalam menyikapi besaran mahar, agar tidak menjadi penghalang bilamana rukun dan syarat pernikahan yg lain dinilai sudah sangat terpenuhi. Kalaupun kita sepakat di daerah kita mahar itu emas, kiranya banyaknya jumlah emas yang diminta sebagai mahar tidak memberatkan dan tidak menjadi beban bagi calon pengantin pria," jelas Nasril.

"Karena membina sebuah keluarga tidak hanya diukur dari materi saja, jadi tidak perlu khawatir dengan pernikahan yang maharnya murah. Ada hal yang lebih penting yang menjadi tolak ukur yaitu keikhlasan dan tanggung jawab, bukan mengukur dari banyaknya emas sebagai mahar karena sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)," lanjut Mantan Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Aceh itu.

Jumlah mahar di Aceh saat ini rata-rata di atas 10 mayam bahkan ada yang mencapai 40 mayam. Untuk satu mayam setara 3,3 gram. Itu baru untuk mahar belum lagi biaya untuk hantaran serta pesta.

Nasril menjelaskan, penggunaan emas sebagai standar mahar pernikahan terkadang menjadi momok bagi calon pengantin. Selain itu, penggunaan emas juga membuat bingung sebagian masyarakat karena menganggap seolah-olah mahar itu harus emas sehingga terkesan menikah susah, sulit, suram dan berat.

"Oleh karena itu, muncul pula ungkapan dalam bahasa Aceh hana meuh hanjeut meukawen (tidak ada emas tidak bisa nikah). Ini semua karena kebiasaan di daerah kita mengharuskan emas sebagai mahar. Kalaupun ada yang menjadikan standar mahar itu selain emas, itu pun jumlahnya sangat sedikit," jelas Kandidat Doktor Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Nasril menekankan, pernikahan yang tidak memakai mahar tidak sah meski pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Mahar disebut tetap harus ada walaupun tidak dibayarkan secara tunai.

"Untuk mahar itu sejatinya tidak hanya menjadikan emas sebagai standar, bisa jadi uang, surat tanah atau sesuatu yang berharga lainnya. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari'at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar," sebut Nasril.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads