Pasca diterapkannya tarif gratis parkir di tepi jalan di Kota Medan selain lokasi e-parking, faktanya di lapangan masih ada sejumlah oknum jukir yang menarik uang parkir secara tunai di sejumlah ruas jalan di Medan.
Pantauan detikSumut, di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, masih banyak terlihat jukir pria maupun wanita yang mengutip parkir secara tunai. Mereka menggunakan rompi jukir berlogo Pemkot Medan.
Misalnya di Jalan Dr Mansyur, , Kamis (4/4/2024), Seorang pria menggunakan rompi oranye masih kedapatan meminta uang parkir secara tunai ke pengendara. Dia terlihat nongkrong di seberang salah satu pintu masuk Universitas Sumatera Utara (USU) tanpa memegang alat e-parking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di titik lain di Jalan Dr Mansyur, terlihat juga pria yang menggunakan atribut jukir masih meminta uang parkir tunai ke pengendara yang parkir di tepi jalan. Padahal Jalan Dr Mansyur merupakan lokasi yang menerapkan e-parking.
Selain di Dr Mansyur, hal serupa juga terlihat di Jalan Setia Budi, Jalan Ringroad, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Gajah Mada, Jalan Mayjend DI Panjaitan, Jalan Iskandar Muda, dan beberapa ruas jalan lainnya. Masih tampak petugas jukir pria maupun wanita terlihat meminta uang parkir tunai. Sebagian jukir tersebut ada yang tak memakai atribut.
Seorang pengendara Dwi mengaku tetap memberikan uang parkir karena tidak mau ambil pusing ribut dengan para jukir tersebut. Dwi mengaku meski pun ada kebijakan parkir gratis selain di lokasi e-parking, ia masih mendapat jukir di lokasi.
"Gimana ya, kalau nggak dikasih dia nanti marah, jadinya ribut, malas aku. Tapi kan aneh, dibuat parkir gratis tapi jukir yang biasa tetap di ada," kata Dwi.
Ia pun berharap Pemkot Medan melakukan pengawasan terkait penerapan kebijakan parkir gratis di luar e-parking tersebut agar tidak terjadi gesekan antara -pengendara dan para jukir di lapangan.
"Harapannya pemerintah tengok juga lah kek mana di jalan, jangan nanti warga pula yang berantam sama mereka kan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai hari ini. Area bebas biaya parkir ini berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.
"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis, Selasa (2/4).
Iswar mengatakan, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, Pemkot Medan hanya akan menerima PAD dari sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari.
Dikatakannya, kebijakan tersebut mungkin terkesan ekstrem namun langkah tersebut diambil untuk meluruskan penyimpangan yang terjadi dan untuk efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini juga bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.
"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ujarnya.
(nkm/nkm)