Pemkot Medan Gratiskan Parkir Selain e-Parking, Begini Realisasinya

Pemkot Medan Gratiskan Parkir Selain e-Parking, Begini Realisasinya

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 04 Apr 2024 16:45 WIB
Hari pertema penerapan e-parking di Medan
Foto: Ilustrasi. (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Pemkot Medan mengeluarkan kebijakan menggratiskan tarif parkir tepi jalan di Kota Medan kecuali lokasi e-parking. Begini kondisinya pasca penerapan kebijakan tersebut.

Tim detikSumut mengelilingi sejumlah jalan di Kota Medan untuk melihat penerapan kebijakan tersebut. Hasilnya, terlihat masih banyak pria maupun wanita yang menggunakan rompi jukir berlogo Pemkot Medan yang mengutip parkir secara tunai.

Misalnya pantauan detikSumut, Kamis (4/4/2024) di Jalan Dr Mansyur, terdapat pria yang menggunakan rompi oranye, meminta uang parkir secara tunai. Dia terlihat di seberang salah satu pintu masuk Universitas Sumatera Utara (USU) tanpa memegang alat e-parking.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga di titik lain di Jalan Dr Mansyur, masih terlihat pria yang menggunakan atribut jukir meminta uang parkir secara tunai ke pengendara yang parkir di tepi jalan. Padahal Jalan Dr Mansyur merupakan lokasi yang menerapkan e-parking.

Selain di Dr Mansyur, hal serupa juga terlihat di Jalan Setia Budi, Jalan Ringroad, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Gajah Mada, Jalan Mayjend DI Panjaitan, Jalan Iskandar Muda, dan beberapa ruas jalan lainnya. Para pria maupun wanita terlihat meminta uang parkir secara tunai, baik yang memakai atribut parkir atau tidak.

ADVERTISEMENT

Salah satu pengendara bernama Dwi mengatakan dia tetap memberikan uang parkir karena tidak mau bertengkar dengan para jukir tersebut. Dwi mengaku kebijakan soal parkir gratis selain di lokasi e-parking aneh, sebab jukir yang biasa masih ada di lokasi.

"Gimana ya, kalau nggak dikasih dia nanti marah, jadinya ribut, malas aku. Tapi kan aneh, dibuat parkir gratis tapi jukir yang biasa tetap di ada," kata Dwi.

Wanita pengendara sepeda motor ini berharap Pemkot Medan melakukan pengawasan terkait kebijakan parkir gratis di luar e-parking. Hal itu agar pengendara tidak bergesekan dengan para jukir tersebut.

"Harapannya pemerintah tengok juga lah kek mana di jalan, jangan nanti warga pulak yang berantam sama mereka kan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai hari ini. Area bebas biaya parkir ini berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.

"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis, Selasa (2/4).

Iswar menyebutkan bahwa sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

Iswar mengakui bahwa kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, ia menyebut langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads