Video News

Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

Tim 20Detik - detikSumut
Rabu, 27 Mar 2024 20:45 WIB
Jakarta - Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lama 7 hari sebelum Idul Fitri. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork