Puasa merupakan salah satu ibadah yang mengharuskan umat Islam untuk menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Oleh karenanya, detikers khususnya yang muslim harus memperhatikan segala kegiatan yang berpotensi membatalkan puasa.
Seringkali terjadi persoalan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya ialah mengupil ketika berpuasa. Bagaimana hukum dan ketentuan terkait hal ini? Yuk, simak artikel di bawah.
Hukum Mengupil saat Berpuasa
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja dan sadar saat berpuasa. Terkait dengan hal ini, bagaimana jika mengorek hidung saat bulan puasa? Berikut penjelasan dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku "Syarah Fathal Qarib Diskursusus Ubudiyah Jilid Satu" karya Tim Pembukaan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang , area batin dari hidung dimulai setelah melewati batang hidung (khaisyum). Ini berarti apabila seorang muslim memasukkan benda ke dalam hidung (seperti mengupil) tidak melebihi batang hidung, maka puasanya batal.
Kemudian dilansir dari detikHikmah, Quraish Shihab menjelaskan dalam buku "M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui" bahwa mengorek hidung atau mengupil tidak membatalkan puasa.
Dilansir dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, terdapat penjelasan mengenai hal ini dalam kitab I'anah al-Thalibin karya Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata al-Dimyati. Kitab tersebut menerangkan bahwa tulang hidung termasuk bagian luar, bukan bagian dalam tubuh (khaisyum).
Apabila seseorang mengupil melewati batas rongga hidung bagian dalam atau bahkan melewati pangkal khaisyum, maka puasanya batal. Namun apabila tidak melewati, maka puasanya tetap sah.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Dikutip dari NU Online, berikut merupakan hal-hal yang tidak membatalkan puasa:
1. Masuknya makanan dan minuman ke dalam perut secara tidak sengaja atau karena lupa. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: Siapa saja yang lupa, sementara ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sebab, ia telah diberi makan dan minum oleh Allah (HR Ahmad).
2. Masuknya sesuatu ke dalam perut karena paksaan. Contoh kasusnya adalah apabila ada seorang pegawai muslim yang dipaksa memasukkan sesuatu ke dalam perutnya oleh atasan yang tidak satu keyakinan.
3. Air liur mengalir dan bercampur dengan sesuatu melalui sela-sela gigi. Contoh kasusnya adalah lupa menggosok gigi di pagi hari sehingga sisa makanan dapat bercampur dengan air liur.
4. Masuknya debu atau butiran tepung ke dalam rongga perut. Contohnya adalah orang yang melewati jalanan berdebu sehingga akan mudah terhirup.
5. Masuknya hewan kecil ke dalam perut seperti serangga dan kotoran secara tidak sengaja.
Itulah penjelasan mengenai hukum dan ketentuan mengenai mengupil saat bulan puasa. Semoga dapat bermanfaat dan menjawab pertanyaan kita semua ya, detikers.
Artikel ini ditulis Salamah Harahap, mahasiswi magang merdeka di detikcom.
(afb/afb)