Mengorek Telinga Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasannya

Mengorek Telinga Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasannya

Salamah Harahap - detikSumut
Rabu, 20 Mar 2024 23:55 WIB
llustrasi telinga
Foto: llustrasi/thinkstock
Medan -

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Kemudian timbul keragu-raguan bagi umat Islam yang ingin mengorek kotoran telinga pada bulan puasa.

Lalu, apakah membersihkan kotoran telinga dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukum dan ketentuannya? Yuk, simak artikel berikut ini agar tidak keliru lagi.

Hukum Mengorek Telinga saat Bulan Puasa

Mengorek telinga adalah kegiatan memasukkan benda ke dalam lubang telinga dengan tujuan untuk membersihkan kotoran telinga. Lalu apakah hal ini dapat membatalkan puasa jika dilakukan pada bulan Ramadan? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui dalil serta pandangan dari para ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Imam Syafi'i, membersihkan hidung dan telinga tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

ADVERTISEMENT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya." (HR. Muslim no. 1120)

Hadis di atas menerangkan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa. Sebab hidung dan telinga bukan termasuk lubang tubuh yang dapat menembus organ dalam perut dan otak. Bahkan hal ini adalah salah satu sunah puasa karena Rasulullah SAW menganjurkannya untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran sebelum beribadah.

Dilansir dari website resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, menurut Ketua Bidang Dakwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan bahwa mengorek telinga saat puasa tidak membatalkan puasa. Sebab mengorek telinga berbeda dengan makan dan minum yang masuk ke dalam tubuh atau kerongkongan.

Kemudian dikutip dari buku "Menjaga Puasa Ramadhan" karya Dr. Mansur Chadi Mursid, M.M, memasukkan sesuatu (seperti cotton bud) dengan tujuan membersihkan telinga atau meneteskan air ke dalamnya walaupun setetes dapat membatalkan puasa, kecuali menggunakan jari dan hanya pada bagian yang nampak oleh mata.

Itulah penjelasan mengenai hukum dan ketentuan mengorek telinga saat Puasa. Semoga kita tidak keliru lagi ya, detikers.

Artikel ini ditulis Salamah Harahap, mahasiswi magang merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads