Saat berpuasa, umat Islam diwajibkan menahan hawa nafsu, makan, minum. Selain itu, salah satu penyebab batalnya puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut sampai ke tenggorokan. Lalu bagaimana dengan kumur-kumur khususnya saat berwudhu?
Banyak yang masih ragu mengenai kumur-kumur saat berpuasa apakah bisa menjadi penyebab batalnya puasa. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa kumur-kumur tidak membatalkan puasa, jika air tersebut tidak sampai ke tenggorokan atau sengaja diminum.
Hukum Kumur-kumur di Siang Hari Saat Puasa
Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama RI, salah satu sunah dalam berwudhu adalah melakukan kumur-kumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah). Tapi, saat berpuasa, berkumur-kumur dengan bersungguh-sungguh tidak disunahkan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud bersungguh-sungguh adalah berkumur-kumur dengan kencang atau terlalu banyak. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
Artinya: Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa" (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami' al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10).
Menurut Imam Syafi'I, berkumur-kumur dengan bersungguh-sungguh adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu dimutahkan. Berikut penjelasan dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzabzab.
قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْث
Artinya:
"Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya" (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355).
Demikianlah penjelasan tentang hukum berkumur-kumur saat berpuasa. Jadi, jika detikers berkumur-kumur di siang hari saat puasa tidak akan membatalkan puasa. Namun, tidak disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur.
Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(afb/afb)