Sejarah Gedung PN Medan, Peninggalan Belanda untuk Menghukum Orang Eropa

Sumut In History

Sejarah Gedung PN Medan, Peninggalan Belanda untuk Menghukum Orang Eropa

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 10 Mar 2024 11:30 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Suasana di Pengadilan Negeri Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Gedung Pengadilan Negeri Medan adalah salah satu peninggalan dari era kolonial Belanda. Dahulu, gedung ini dipakai untuk mengadili kesalahan orang Eropa, berupa pidana mau pun perdata.

Dosen Antropologi yang lama berkutat di Pusat Studi Ilmu Sejarah (Pusis) Universitas Negeri Medan (Unimed) Erond L Damanik menjelaskan gedung itu dahulu dinamai Landraad atau Raad Van Justitie (Gedung Dewan Kehakiman).

"Gedung itu dibangun tahun 1911. Dewan Kehakiman ini adalah satu di antara enam yang terdapat di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang, dan Makassar. Seluruhnya didirikan pada era kolonial Belanda," kata Erond kepada detikSumut, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan bangunan itu dirancang oleh arsitek Belanda bernama A.H. Op Ten Noort. Kala itu, Dewan Kehakiman tidak dipergunakan untuk menghakimi penduduk pribumi atau warga asli melainkan warga Eropa.

"Gedung itu dipakai untuk mengadili orang-orang Eropa, China, dan India yang bermukim atau pun penduduk di Kota Medan saat itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Erond mengungkapkan bahwa penduduk pribumi diadili di Pengadilan Swapraja yakni Kerapatan Deli di Kota Maksum yang tak jauh lokasinya dari Istana Maimoon. Adapun gedung Kerapatan Deli itu telah dihancurkan atau rata dengan tanah.

"Jadi kalau hakim di Dewan Kehakiman itu orang Eropa. Sedangkan di Pengadilan Swapraja, ya dari kerajaan," sebutnya.

Ia menilai kehadiran Gedung Dewan Kehakiman ini menandai sejarah pengadilan modern di Medan. Sebelumnya, pengadilan atau kehakiman di Medan mencerminkan pengadilan adat yang dijalankan setiap penguasa tradisional.

"Gedung Pengadilan Negeri Medan, semestinya menjadi warisan berwujud yakni bangunan yang dilindungi UU nomor 10 Tahun 2011 tentang cagar budaya. Selain usianya sudah lebih dari 50 tahun, juga bernilai sejarah yakni sejarah pengadilan modern dan hukum di Kota Medan," ungkapnya.

Menurutnya, gedung utama PN Medan masih original, tampak dari depan mau pun belakang. Sementara interior ruangan yang ada di dalam sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan. Kini, PN Medan juga tidak hanya menjalankan peradilan umum untuk perdata dan pidana.

Namun turut melakukan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum seperti pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan anak, pengadilan perselisihan industri, dan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).




(mjy/mjy)


Hide Ads