Partai Golkar Kepulauan Riau (Kepri) menemukan dugaan mark up suara dari tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjungpinang. Temuan itu lalu dilaporkan ke pihak Bawaslu.
"Ya, ada dugaan mark up suara dari 7 TPS," kata Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Kepri, Ade Angga, Rabu (28/2/2024).
Ade menerangkan dugaan penggelembungan suara yang ditemukan partai Golkar berupa perpindahan suara dari partai lain ke partai tertentu. Ia menyebut partai itu memperkirakan tidak akan mendapatkan kursi di dapil tersebut.
"Suara diambil dari 2 partai yang tidak berhasil menempatkan calegnya di Dapil 4 Bukit Bestari," ujarnya.
Ade mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti terkait hal tersebut. Di antaranya bukti C hasil yang berbeda saat perhitungan di tingkat kecamatan.
"Ada beberapa bukti yang telah disiapkan, antara lain bukti C1 dari partai Golkar dan 3 partai lain, β C hasil yang diupload melalui sirekap KPU, dan pencatatan saksi di kecamatan pada saat rekapitulasi. Kesemua bukti di atas berbeda dengan D hasil dari pleno kecamatan," jelasnya.
Setelah itu, kata Ade, pihaknya pada Selasa (27/2) telah mengambil form B1 di Bawaslu untuk pelaporan dugaan tersebut. Saat ini pengurus Golkar Kota Tanjungpinang telah membuat laporan di Bawaslu.
"Semalam Form B1 untuk pelaporan sudah diambil dan sudah melengkapi. Barusan informasi kawan-kawan sedang berada di Bawaslu dan melaporkan hal tersebut," ujarnya.
(dhm/dhm)