Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto akan menerima penghargaan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) hari ini. Pemberian anugerah ini didasarkan oleh hasil Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI.
"Benar, besok (hari ini, red) Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata juru bicara dari Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, dilansir dari detikNews, Rabu, (28/2/2024).
Lantas apa sajakah syarat agar seseorang bisa mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR)? Berikut detikSumut ulas penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Penerima Anugerah Pangkat Istimewa Jenderal TNI
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebutkan ada berbagai syarat untuk seseorang mendapatkan anugerah pangkat Jenderal TNI. Adapun syarat umumnya sebagai berikut.
1. Calon penerima merupakan WNI atau yang tengah berjuang di wilayah yang masih bagian dari NKRI
2. Calon penerima memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6. Calon penerima tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Tata Cara Pengajuan
Dalam Pasal 30 UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebutkan ada beberapa teknis pengajuan seseorang mendapatkan penghargaan. Berikut tata caranya.
1. Pengusulan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
3. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.