Aceh

Real Count KPU untuk DPRA Capai 47,41%: Partai Aceh Penguasa, Disusul PKB

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 19 Feb 2024 17:08 WIB
Foto: Logo Partai Aceh. (Google)
Banda Aceh -

Suara masuk real count KPU untuk DPR Aceh (DPRA) sudah 47,41%. Partai Aceh masih menjadi penguasa disusul PKB dan Golkar.

Dilihat detikSumut Senin (19/2/2024), data yang masuk ke real count KPU untuk DPR Aceh di situs pemilu2024.kpu.go.id pukul 15.00 WIB adalah 7.608 dari 16.046 TPS (47,41%). Berdasarkan data tersebut, Partai Aceh satu-satunya yang meraih suara di atas 100 ribu.

Untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi di Aceh, diikuti 24 partai dan enam di antaranya merupakan partai lokal. Para caleg dari partai tersebut memperebutkan 81 kursi DPRA.

Lima partai peraih suara terbanyak untuk tingkat DPR Aceh yakni Partai Aceh 14,77 % disusul PKB 8,66%, Golkar 8,38%, NasDem 7,17%, dan Demokrat 7,01%. Ada empat kursi pimpinan tersedia di gedung legislatif beralamat di Jalan Teuku Daud Beureueh tersebut.

Berikut suara partai di DPR Aceh berdasarkan nomor urut partai:

1. PKB: 94.511
2. Gerindra: 73.866
3. PDIP: 37.249
4. Golkar: 91.451
5. NasDem: 78.295
6. Partai Buruh: 16.763
7. Gelora: 19.440
8. PKS: 65.880
9. PKN: 12.001
10. Hanura: 24.029
11. Garuda: 14.590
12. PAN: 56.673
13. PBB: 22.482
14. Demokrat: 76.517
15. PSI: 16.117
16. Perindo: 15.883
17. PPP: 57.687
18. Partai Nanggroe Aceh: 39.876
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa: 17.474
20. Partai Darul Aceh: 16.411
21. Partai Aceh: 161.281
22. 43.867: 43.867
23. PARTAI Soliditas Independen Rakyat Aceh: 21.910
24. Partai Ummat: 17.627

Diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Simak Video "Video: Berebut 4 Pulau di Barat Sumatera"

(agse/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork