Perbedaan data antara formulir C hasil perolehan suara dengan Sirekap kembali ditemukan di dua TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Perbedaan data itu pada penulisan perolehan suara Sirekap pada TPS 14 Kelurahan Sukajadi dan TPS 176 Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.
Dilihat detikSumut, Jumat (16/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id pada pukul 13.35 WIB terlihat dua TPS di Batam memiliki anomali penulisan angka di Sirekap dan formulir C. Anomali itu terlihat pada TPS 14 Kelurahan Sukajadi dan TPS 176 kelurahan Belian, kota Batam.
Pada situs KPU itu untuk TPS 14 belum menjelaskan jumlah pemilih, maupun suara tidak sah. Namun pada perolehan hasil suara capres Anies-Muhaimin mendapatkan 347 suara, Prabowo-Gibran mendapatkan 108 suara dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 825 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada formulir C sendiri untuk TPS 14 tercatat pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 97 suara, Prabowo-Gibran mendapatkan 108 suara dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 25 suara.
Untuk TPS 176, Kelurahan Sukajadi tersebut ada sebanyak 227 orang dengan rincian ada 210 pengguna hak pilih daftar pemilih tetap (DPT) dan 17 orang daftar pemilih khusus. Dalam proses pemilihan sebanyak 226 dinyatakan sebagai suara sah dan 1 suara dinyatakan tidak sah sehingga Total Suara keseluruhan berjumlah 227.
Pada Sirekap tercatat pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mendapatkan 302 suara, Pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran mendapatkan 404 dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 849 sura. Sementara hasil formulir C Anies-Muhaimin mendapatkan 103 suara, Pasangan prabowo-Gibran mendapatkan 104 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 19 suara.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan terkait perbedaan pada formulir C dan Sirekap tersebut nantinya akan direvisi. Ia menyebut hal tersebut bukan kesengajaan yang dilakukan oleh petugas.
"Sirekap pembacaannya tidak sempurna. Maka disitulah teman-teman PPK membetulkan, nanti akan dicocokkan formulir C salinan yang dipegang saksi dan C hasil Plano itu akan menjadi rujukan, jika tercatat di Sirekap salah maka akan dibetulkan," kata Indrawan Susilo Prabowoadi, Jumat (16/2/) malam.
Indrawan nyebut pembacaan pada sistem Sirekap kadang salah membaca angka tersebut. Dimana angka seperti 0 dan 6 bisa terbaca sebagai angka 8.
"Kadang kala angka 0 itu dibaca delapan. Begitu juga angka 6 dibaca sebagai angka 8. Makanya data Sirekap seperti itu dikoreksi atau diperbaiki," ujarnya.
Indrawan menerangkan petugas KPPS saat mengunggah di tingkat TPS dapat melakukan perbaikan. Namun ia menyebut hal tersebut kadang terlewat karena perhitungan suara bisa sampai dini hari atau pagi hari.
"Jadi sistem membaca sendiri saat di upload dan di TPS itu sebenarnya bisa langsung dibetulkan, tapi kita tahu sendiri perhitungan suara di TPS sampai pagi sehingga petugas sudah kelelahan, sehingga dalam situasi seperti itu maka pembetulan bisa di tingkat PPK," ujarnya.
Indrawan meminta masyarakat menjadikan perhitungan suara berjenjang di setiap tingkatan sebagai rujukan. Ia kembali menegaskan bahwa ketidaksesuaian angka antara hasil plano C dan Sirekap itu bukan kesengajaan, melainkan kekurangan pembacaan sistem.
"Karena yang menjadi rujukan patokan dan acuan sebenarnya adalah rekapitulasi berjenjang itu. Itu bukan dirubah, tapi pembacaan sistem yang kurang sempurna. Maka pembetulan di rekapitulasi bertahap dan berjenjang," ujarnya.
(mjy/mjy)