Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Diteken Jokowi, Berikut Rinciannya

Nasional

Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Diteken Jokowi, Berikut Rinciannya

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 13 Feb 2024 09:50 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Karin/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tunjangan kinerja (tukin) tersebut terbagi dalam beberapa kelas.

Dilansir detikNews Selasa (13/2/2024), Perpres terkait tukin pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diteken per 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pertimbangan tukin ini berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.

Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

ADVERTISEMENT

Disebutkan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads