Uus Diciduk Polisi saat Gelar Pesta Pernikahan, Tak Sempat Ganti Baju Nikah

Regional

Uus Diciduk Polisi saat Gelar Pesta Pernikahan, Tak Sempat Ganti Baju Nikah

Tim detikJabar - detikSumut
Kamis, 01 Feb 2024 03:00 WIB
Uus ditangkap saat masih memakai jas pernikahan di Garut
Foto: Uus ditangkap saat masih memakai jas pernikahan di Garut (Istimewa)
Garut -

Uus alias UA, seorang pemuda asal Kecamatan Sucinaraja, Garut diciduk polisi di hari pernikahannya. Tak hanya itu, saat dijemput polisi UA pun masih mengenakan baju nikah.

Usut punya usut, UA ditangkap polisi karena hampir setahun buron usai membacok 2 warga di kampungnya. Pupus sudah bagi UA menjadikan hari pernikahan sebagai momen indah dalam hidupnya.

Kasus yang menyeret UA bermula pada hari Jumat, (10/2/2023) silam. Kala itu, sore hari di Kampung Sindangsari, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, terjadi pertikaian antara Sungkawa dan Sopian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hal itu, UA lantas berupaya untuk melerai keduanya. Menurut Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, Sungkawa dan Sopian justru tak terima dipisah UA.

Hingga akhirnya membuat UA tiba-tiba naik pitam, dan menghantam keduanya menggunakan golok.

ADVERTISEMENT

"Korban Sungkawa mengalami luka bacok pada bagian jidat, tangan kiri, punggung dan kepala bagian belakang. Sedangkan Sopian mengalami luka bacokan pada bagian kepala atas," kata Abusono dilansir detikJabar, Rabu (31/1/2024).

Akibatnya kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara UA, melarikan diri hingga tak bisa ditemukan jejaknya sedikitpun. Setelah hampir setahun berlalu, polisi kemudian mengendus keberadaan UA.

"Pengakuannya setelah melakukan pembacokan itu sempat kabur ke Sulawesi dan Kalimantan. Karena merasa situasi sudah aman, tersangka ini akhirnya pulang lagi ke Garut," ucap Abusono.

Tepat pada hari Senin, 29 Januari 2024 kemarin, polisi menerima informasi jika pemuda berumur 24 tahun tersebut melangsungkan pernikahan di rumahnya. Tanpa pikir panjang, polisi langsung mendatangi rumah UA yang berada di Kecamatan Sucinaraja, agar buruannya tak kembali kabur.

Begitu dicek petugas, ternyata memang benar jika UA sedang melakukan pesta pernikahan. Polisi yang tiba di lokasi langsung menyergapnya.

"Anggota kami bergerak ke lokasi, dan menangkap tersangka saat melangsungkan pesta pernikahan di rumahnya," katanya.

UA tak bisa berkutik begitu tiga personel Polri berpakaian preman dari Polsek Wanaraja pimpinan Ipda Purnomo datang. Keluarganya pun yang tak bisa berbicara banyak ketika polisi menyodorkan surat perintah penangkapan.

Sang pengantin baru dengan terpaksa digiring ke Mako Polsek Wanaraja, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Abusono, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads