Batal Dinikahi, Wanita Ini Teror Mantan Pakai 600 Order Fiktif

Regional

Batal Dinikahi, Wanita Ini Teror Mantan Pakai 600 Order Fiktif

Tim detikJateng - detikSumut
Selasa, 30 Jan 2024 23:39 WIB
Tersangka Orderan Fiktif saat Press Release di Mapolres Kendal
NMS (21), Tersangka order fiktif ke rumah mantan tunangan di Kendal. Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Seorang wanita asal Kota Semarang berinisial NMS (21) nekat meneror mantan tunangannya yang bernama Syahrul Maulana. Tak tanggung-tanggung, Syahrul diteror dengan 600 orderan fiktif ke rumahnya.

Orderan fiktif itu beragam, mulai dari jasa angkutan hingga barang dan jasa sedot WC. Atas perbuatannya NMS pun akhirnya ditangkap polisi. Saat ditangkap, NMS mengaku membuat 400 orderan barang dan 200 orderan jasa angkutan ke rumah mantan tunangannya tersebut.

"Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring," kata NMS dilansir detikJateng, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata aksi teror yang dilakukan NMS dipicu dendam dan sakit hatinya pada korban yang membatalkan pernikahan mereka.

"Karena saya dendam dan sakit hati, muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Yang jelas saya sakit hati sama dia (korban karena sudah membatalkan rencana pernikahan)," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut NMS, kedua keluarga sudah sangat dekat. Korban, katanya, berjanji menggelar pernikahan dengannya pada Oktober 2023, namun janji itu diingkari korban.

"Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak," ungkapnya.

Pelaku juga mengaku sempat dipaksa berhubungan badan dengan korban saat masih berpacaran.

"Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya. Kalau saya tolak, dia langsung marah," terangnya.

Di Mapolres Kendal, NMS pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf.

"Saya menyesali perbuatan saya yang telah membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Dan saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya," harapnya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan aksi teror sudah dilakukan tersangka sejak September 2023 hingga Januari 202.

"Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban," kata Edy.

Korban yang merasa tidak memesan barang apapun namun namanya tertera menjadi pemesan pun akhirnya melapor ke polisi. Tersangka melakukan orderan atas nama korban menggunakan foto KTP korban.

"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang, namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban," jelasnya.

Beberapa orderan fiktif yang diarahkan pelaku ke kediaman korban di antaranya barang mebel, barang elektornik, jasa angkutan, sedot WC hingga sewa mobil. Setiap hari barang-barang orderan fiktif itu datang ke alamat korban.

"Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban meski korbannya tidak pesan. Yang datang ya macam-macam seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental," paparnya.

Akibat perbuatan nyelenehnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.




(nkm/nkm)


Hide Ads