Round Up

Buntut Arahkan Dukungan ke 02, Kabid SMP Medan Langgar Netralitas ASN

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 31 Jan 2024 10:38 WIB
Foto: Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira (Tangkapan Layar Video Viral)
Medan -

Buntut video viral arahkan dukungan ke pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira dinyatakan melanggar netralitas ASN.

Hal itu diungkap Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra usai memproses laporan terkait Andy selama 10 kerja sejak video itu viral. Pihaknya juga mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait lainnya. Hasilnya Andy dan ASN lain dalam video tersebut dinyatakan melanggar netralitas selaku ASN.

"Kita melakukan klarifikasi selama 10 hari kerja atau 14 hari kalender yang dimana kita melakukan klarifikasi 6 orang yang ada di dalam video tersebut dan pelapor," kata Fachril Syahputra kepada detikSumut, Selasa (30/1/2024).

sejumlah barang bukti juga disita Bawaslu terkait video viral tersebut, di antaranya video asli, hingga notulensi rapat PGRI yang menjadi agenda dalam video tersebut.

"Kita menyita sejumlah barang bukti yang mana video durasi 2 menit 15 detik video awal, kemudian video utuh 2 menit 55 detik, kemudian kita sita juga barang bukti undangan rapat, notulen rapat, SK PGRI, absensi rapat dan AD/ART PGRI," ucapnya.

Keenam ASN yang melanggar netralitas tersebut, termasuk Kabid SMP Disdik Medan terbukti melanggar aturan di antaranya Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 hingga Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021.

"Berdasarkan dari penanganan yang kita tangani setelah kita lakukan kajian pelanggarannya adalah Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu lalu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk sanksi terhadap Andy dkk.

"Tindak lanjut kita berdasarkan 3 nomor register yang kita registrasi bahwasanya video tersebut telah melanggar tentang peraturan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN dan Bawaslu Kota Medan merekomendasikan ke KASN," tutupnya.

Berikut 6 orang yang Dinyatakan Langgar Netralitas ASN

Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.
Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.



Simak Video "Bobby soal Kabid SMP Arahkan Dukung Prabowo-Gibran: ASN Harus Netral"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork