Selain Kabid SMP, Ini Daftar Pelanggar Netralitas ASN di Medan Dukung 02

Selain Kabid SMP, Ini Daftar Pelanggar Netralitas ASN di Medan Dukung 02

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 30 Jan 2024 20:00 WIB
Foto: Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira (Tangkapan Layar Video Viral)
Foto: Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira (Tangkapan Layar Video Viral)
Medan -

Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Andy Yudhistira melanggar netralitas ASN terkait arahkan dukungan ke capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Berikut daftar ASN yang melanggar netralitas terkait video tersebut.

"Kita melakukan klarifikasi selama 10 hari kerja atau 14 hari kalender yang dimana kita melakukan klarifikasi 6 orang yang ada di dalam video tersebut dan pelapor," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra kepada detikSumut, Selasa (30/1/2024).

Selain memeriksa pihak terkait, Bawaslu juga menyita sejumlah barang bukti terkait video viral itu. Mulai dari video hingga notulensi rapat PGRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyita sejumlah barang bukti yang mana video durasi 2 menit 15 detik video awal, kemudian video utuh 2 menit 55 detik, kemudian kita sita juga barang bukti undangan rapat, notulen rapat, SK PGRI, absensi rapat dan AD/ART PGRI," ucapnya.

Berdasarkan kajian Bawaslu Medan, keenam orang tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan terkait netralitas ASN. Seperti Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 hingga Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan dari penanganan yang kita tangani setelah kita lakukan kajian pelanggarannya adalah Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Oleh karena itu, Bawaslu kemudian merekomendasikan terkait temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu karena Bawaslu menilai keenam ASN itu secara jelas melanggar netralitas ASN.

"Tindak lanjut kita berdasarkan 3 nomor register yang kita registrasi bahwasanya video tersebut telah melanggar tentang peraturan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN, dan Bawaslu Kota Medan merekomendasikan ke KASN," tutupnya.

Berikut 6 orang yang Dinyatakan Langgar Netralitas ASN

  1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
  2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
  3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
  4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
  5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.
  6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.



(mjy/mjy)


Hide Ads