Seorang pria berinisial DW (29) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik bosnya bernama Debby (51) di Jalan Sei Deli, Kota Medan. DW mengaku kesal tidak diberi pinjaman uang sehingga nekat mencuri.
"Korban mengetahui pelaku adalah karyawannya sendiri saat memeriksa kamera CCTV," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, Rabu (31/1/2024).
Teddy mengatakan aksi pencurian itu dilakukan DW pada Minggu (21/1). Usai korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan kamera CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Rabu (24/1), petugas berhasil menangkap DW. Saat diinterogasi, DW mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dicurinya itu telah dijual kepada seorang penadah.
"DW mengakui mengambil motor itu dengan motif untuk membayar hutang," sebutnya.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan sehingga petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial HS (49) selaku penadah di sekitar Kecamatan Medan Marelan.
Teddy menyebut dari tempat tinggal HS didapati pula ada 7 unit sepeda motor diduga hasil curian pula. Di lain pihak, DW mengucapkan bahwa sudah setahun bekerja dengan korban.
DW mengungkapkan digaji Rp 2 juta selama sebulan oleh korban. Namun, kala itu dirinya sedang terlilit utang sehingga membutuhkan uang. Sayangnya lagi, korban tak memberinya pinjaman.
"Saya (kesal) minjam tak dikasih. Jadi saya curi motornya. Saya gadaikan motornya ke HS dengan harga Rp 5 juta," tutupnya.
(dhm/dhm)