Seorang residivis kasus narkotika berinisial ZA (37) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Padahal pelaku baru satu bulan yang lalu bebas dari Polres Payakumbuh dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra membenarkan penangkapan ZA. Menurutnya pelaku dibekuk anggotanya saat akan mengedarkan sabu di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Barang haram itu sebelumnya didapatkan pelaku dari seorang pelaku yang berasal dari Kota Pekanbaru, saat ini pelaku berstatus DPO.
"ZA ini baru satu bulan yang lalu bebas. Saat itu dia masih bebas bersyarat. Sementara saat diamankan ini, kali keempat bagi dia terjerat dalam kasus narkoba atau kasus yang sama. Untuk saat ini keterangan dari yang bersangkutan barang haram itu dia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Pekanbaru, untuk orang yang dia maksud masih DPO," katanya pada detikSumut, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan jumlah 50 gram. Sebelumnya pelaku menurut Aiga ditangkap saat akan mengedarkan barang haram itu di wilayah kota Payakumbuh.
"Pelaku saat ditangkap melarikan diri ke Sungai Tepi Batang Agam. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran anggota lapangan dengan pelaku. Berkat kerja sama tim pelaku akhirnya bisa kita amankan kembali, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
"Keterangan ZA barang itu dia dapatkan dari pengedar lain yang berasal dari Pekanbaru. Siapa orang yang memberikan itu identitasnya sudah kami peroleh, saat ini dia masih DPO. Sementara barang itu menurutnya senilai RP 44 juta, namun saat itu dia baru membayar sebanyak Rp 20 juta pada pelaku,"sambungnya.
Selain mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip warna bening, disertai motor dan tas pinggang yang digunakan pelaku mengedarkan barang haram itu.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nkm/nkm)