Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras seorang calon legislatif (caleg) inisial F. Parlagutan memeras korban dengan modus jual beli suara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban. Satu suara dibandrol pelaku dengan harga Rp 50 ribu.
"Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta," kata Hadi, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, uang Rp 50 juta yang diminta pelaku itu tidak bisa disanggupi oleh korban karena tidak mempunyai uang. Alhasil, uang yang disepakati hanya sekitar Rp 26 juta. Uang itulah yang diamankan saat OTT tersebut.
"Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta," sebutnya.
Dalam kasus ini, Parlagutan Harahap telah ditetapkan menjadi tersangka. "Sudah tersangka," ujarnya.
Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1). Penetapan tersangka dilakukan usai Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1). Saat ini, kata Hadi, Parlagutan telah ditahan di Polda Sumut.
"Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," ujarnya.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padangsidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," sebutnya.
(nkm/nkm)