Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melakukan penelusuran terkait pemberian izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam yang heboh beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran itu ditingkatkan jadi temuan dugaan netralitas ASN.
"Hasil penelusuran itu telah diregistrasi jadi temuan. Dugaannya terkait netralitas ASN," kata Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, Sabtu (27/1/2024).
Monumen Welcome To Batam yang sebelumnya dipasangi spanduk Prabowo-Gibran merupakan fasilitas pemerintah Kota Batam yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Temuan Bawaslu terkait izin pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam itu diduga melanggar PKPU 20 tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Monumen Welcome To Batam itu di bawah pengelolaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Aturan yang diduga dilanggar adalah PKPU nomor 20 tahun 2023," ujarnya.
Zainal menjelaskan, dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 itu mengatur penggunaan aset pemerintah untuk pertemuan terbatas dan dan rapat umum saja. Ia juga menyebut dalam pengguna fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye tanpa menggunakan atribut kampanye.
"Dalam aturannya penggunaan fasilitas pemerintah hanya digunakan untuk pertemuan terbatas atau rapat umum saja. Hadir tanpa atribut kampanye dan dalam aturannya fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan pada hari Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Zainal menyebut, terkait pemberian izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam yang telah jadi temuan itu akan dilakukan klarifikasi ke pihak terkait.
"Nanti setelah klarifikasi dan memperdalam temuan tersebut akan diketahui seperti apa proses selanjutnya," ujarnya.
(afb/afb)