Bawaslu Telusuri Izin Pemasangan Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam

Kepulauan Riau

Bawaslu Telusuri Izin Pemasangan Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 04 Jan 2024 16:50 WIB
Wisatawan enggan berfoto di monumen Welcome To Batam karena ada gambar Prabowo-Gibran. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melakukan penelusuran terkait pemberian izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam yang heboh beberapa waktu lalu. Bawaslu menggelar rapat pleno membahas kasus tersebut.

"Jadi memang kami akan melakukan penelusuran. Kemarin kita sudah lakukan rapat pleno dan hasilnya melakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, Kamis (4/1/2024).

Bawaslu menyebut pemberian izin untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di UU pemilu pasal 7 tahun 2017 itu ada pasal yang menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional itu dalam jabatan (pegawai) negeri dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," jelas Antonius.

Antonius mengatakan nantinya hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya akan dilihat kesalahan apa yang dilanggar. Jika nantinya ada unsur pelanggaran netralitas ASN maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Apakah dari hasil penelusuran ada tindakan seperti di Undang-undang Pemilu, jika ada berarti kita lihat apakah ada pelanggaran netralitas ASN atau sebagainya," ujarnya.

"Rencananya penelusuran dalam minggu ini, iya lagi disusun Timnya," tambahnya.

Terkait laporan yang disampaikan TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, Antonius mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemanggilan oleh kepolisian. Ia tak mempermasalahkan laporan oleh TKD Prabowo-Gibran dan menurutnya itu hak setiap orang.

"Laporan belum tahu, saya juga belum ada pemanggilan, intinya kita siap dan hak mereka melakukan pelaporan. Kita siap menghadapi itu sebagai warga negara yang baik," ujarnya.

Antonius mengatakan terkait sangkaan perusakan spanduk, menurutnya tudingan itu kurang mendasar. Ia menyebut spanduk Prabowo-Gibran yang dicopot dari monumen Welcome To Batam itu dilakukan secara baik.

"Kita sangat yakin apa yang dilakukan untuk pencopotan itu sudah sesuai dengan prosedur dan kita tidak ada melakukan pengrusakan baliho dan tak ada rusak," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads