Calon DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika membantah melakukan money politic di Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam. Ia menyebut uang yang dibagikan itu merupakan uang transportasi kegiatan MPR RI.
Dugaan money politic itu bermula dari beberapa foto dan video yang diterima detikSumut. Di dalam foto dan video terlihat aksi dugaan pemberian uang oleh anak Ria Saptarika yang merupakan Caleg DPRD Batam dan timnya. Terlebih saat pemberian uang berlangsung terdapat spanduk calon DPD RI dapil Kepri tersebut.
"Saya keberatan dengan bahasa bahwa ada money politic yang saya dan anggota lakukan di Belakang Padang. Itu adalah kegiatan reses MPR RI," kata Ria, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setiap anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta yang hadir. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel oleh atas nama dirinya sebagai anggota DPD RI.
"MPR RI itu mengatur sebuah kegiatan dimana setiap peserta yang hadir dengan jumlah 150 orang itu mendapatkan uang transport dan pada amplop uang transport itu distempel nama saya sebagai anggota DPD RI, bukan sebagai calon DPD RI," ujarnya.
"Saya kira informasi (dugaan money politic) itu sangat menyesatkan dan sangat merugikan saya ," tambahnya.
Ria menegaskan pada kegiatan di Kecamatan Belakang Padang itu merupakan kegiatan MPR RI. Ia juga menyebut di lokasi kegiatan tersebut juga ada hadir panwascam.
"Saya harap panwaslu harus berhati-hati. Padahal mereka ada disana mereka dengar apa yang diucapkan dan dibahasakan tapi mereka tidak menyangka itu adalah kegiatan MPR RI dan ada spanduknya dan bukan saya sendiri yang melakukan kegiatan itu tapi semua anggota DPD RI, tapi kenapa ini dicatat Panwaslu sebagai money politic," ujarnya.
Disinggung soal adanya alat peraga kampanye milik dirinya yang akan maju kembali sebagai calon DPD RI di lokasi dugaan money politic, Ria pun menjelaskan bahwa lokasi kegiatan tersebut merupakan rumah makan. Ia menyebut lokasi itu merupakan milik orang tua stafnya.
"Jadi kita memang bikin acara di lokasi itu dan lokasi itu adalah milik orang tua staf saya. Spanduk itu sudah lama terpasang di situ jauh sebelum kegiatan saya, jadi bukan baru satu dua bulan, sudah lama," ungkapnya.
Kehadiran anaknya yang merupakan caleg DPRD Batam, Ria menyebut bahwa dalam kegiatan itu posisi anaknya adalah sebagai stafnya. Adanya foto dan video yang berada, anaknya ikut membagikan uang, menurutnya sekadar membantu panitia karena situasinya saat itu sedang ramai.
"Lalu terkait adanya anak saya di lokasi itu bukan sebagai caleg DPRD Kota Batam, tapi sebagai staf saya dan mendampingi kegiatan tersebut. Soal anaknya saya ikut membagikan karena kondisi krodit sehingga ia ikut membagikan satu dua amplop karena orang ramai antrian. Setelah satu dua itu tidak ada lagi," jelasnya.
Ria pun menegaskan siap memberikan klarifikasi dan penjelasan jika nantinya dirinya dipanggil Bawaslu. Ia mengaku dirinya akan mematuhi semua aturan yang berlaku.
"Siap, saya siap hadir untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu jika dipanggil. Semoga mereka juga sadar apa yang dilakukan ini bukan money politik, tapi menjalankan kegiatan MPR RI yang sudah ada pedoman terutama pembagian uang transportasi," ujarnya.
Bawaslu Telusuri
Calon DPD RI dapil Kepulauan Riau (Kepri), Ria Saptarika dan calon DPRD Kota Batam dapil 6, A zhafir Ria Saptarika diduga bagi-bagi uang di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Bawaslu kini menelusuri dugaan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengaku telah mendapatkan informasi dugaan money politic atau politik uang tersebut. Ia mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan hasil pengawas (LHP) Panwascam Belakang Padang.
"Sudah dapat informasinya. Laporan hasil pengawas juga sudah kita dapatkan," kata Antonius, Selasa (23/1/2024).
Antonius menyebut lokasi dugaan money politic itu diketahui berada di kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam. Kegiatan itu diketahui dilakukan pada hari Minggu (21/1).
"Kejadiannya hari Minggu(21/1) kemarin di kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang," ujarnya.
Antonius menyebut nantinya laporan hasil pengawas itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia menyebut akan memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Laporan hasil pengawasan Panwascam Belakang Padang itu akan kita tindak lanjuti. Lengkapnya nantinya setelah ada hasil tindak lanjut" ujarnya.
Sentra Gakkumdu Amankan Barang Bukti
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kota Batam mengamankan uang bukti dugaan money politic oleh calon DPD RI dan caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta.
"Ada dugaan pelanggaran pemilu. Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik di kota Batam ini," kata Nugroho, Selasa (23/1/2024).
Nugroho menyebut dugaan money politic itu terjadi di kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia mengatakan laporan itu akan diproses bersama Sentra Gakkumdu Batam.
"Kemarin di Belakang Padang kita mendapatkan laporan itu dan laporan itu akan diproses dengan Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya, ada Bawaslu, Jaksa, Polisi," ujarnya.
Dengan adanya temuan dugaan politik uang, Kapolresta mengimbau kepada para peserta pemilu agar mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Hal itu demi menghindari kejadian serupa.
"Kita harapkan caleg lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Kalau memang itu tidak boleh ya silahkan aturan itu dilaksanakan dan jangan ada pelanggaran," ujarnya.
(mjy/mjy)