Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dari PAN, Daeng Amhar, di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Hasilnya caleg tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh timnya, kegiatan yang dilakukan oleh Daeng Amhar adalah kegiatan rapat tim pemenangan yang bersifat internal. Ia menerangkan dari keterangan yang didapat dari hasil penelusuran, kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye pemilu, karena hanya diikuti tim relawan Daeng Amhar.
"Kegiatan tersebut dihadiri oleh relawan yang telah direkrut oleh Daeng Amhar pada November 2023. Pemberian uang sebesar Rp150 ribu, kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye," kata Siswandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penelusuran, masing-masing relawan ditugaskan untuk menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat berupa baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah, kalender sebanyak 60 buah, profil singkat caleg sebanyak 60 buah, surat tugas relawan sebanyak buah, dan Lembar Kontrol Relawan sebanyak 60 buah," tambahnya.
Siswandi menerangkan saat penelusuran didapatkan bahwa kegiatan pembagian uang itu dilakukan oleh Konsultan Politik Daeng Amhar. Hasil penelusuran juga ditemukan Tim Konsultan Politik tidak terdaftar sebagai tim atau pelaksana kampanye PAN.
"Bahwa berdasarkan fakta yang didapatkan, terdapat miskomunikasi antara admin DPW PAN Kepri dengan LO Partai PAN di Kabupaten Natuna yang pada awalnya diminta membuat Surat Rapat Tim Pemenangan, namun yang keluar adalah STTPK Polda Kepri," ujarnya.
Siswandi menyebut berdasarkan hasil penelusuran dan analisis yang dilakukan, maka dugaan bagi-bagi uang caleg DPRD Kepri itu tidak dapat dilanjutkan. Karena tak memenuhi unsur untuk dilanjutkan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
"Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Natuna tersebut,maka ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu jo. Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu di Kecamatan Bunguran Timur, Natuna tidak dilanjutkan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya
Siswandi kembali mengimbau kepada seluruh peserta kampanye agar tidak melakukan money politik saat pemilu. Menurutnya hal itu dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta," ujarnya.
(mjy/mjy)