THN AMIN Sumut Desak Bobby-Bawaslu Ungkap Hasil Pemeriksaan Kabid SMP

THN AMIN Sumut Desak Bobby-Bawaslu Ungkap Hasil Pemeriksaan Kabid SMP

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 18 Jan 2024 14:43 WIB
Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin saat konferensi pers di Sekretariat TKD AMIN Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin saat konferensi pers di Sekretariat TKD AMIN Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Sumatera Utara (Sumut) mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Bawaslu untuk mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Kabid SMP Medan Andy Yudistira terkait video yang mengarahkan dukungan ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Hasil pemeriksaan tersebut diminta segera diumumkan.

Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin mengatakan jika tindakan Andy di dalam video itu sudah mencederai nilai-nilai Pemilu. Yakni jujur dan adil (jurdil).

"Kami ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara bahwa apa yang terjadi terhadap video itu, itu sama sekali mencederai daripada nilai-nilai Pemilu yang berdasarkan jurdil tadi," kata Yance Aswin saat konfrensi pers di Sekretariat TKD AMIN Sumut, Kamis (18/1/2024).

Sebab UU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 494 sudah menegaskan jika ASN harus bersikap netral di Pemilu. Sehingga mereka menyimpulkan jika perilaku Andy sudah benar-benar salah.

"Jadi kami memandang apa yang di dalam video itu sudah benar-benar salah," ucapnya.

Yance juga mendesak Bobby agar mengumumkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Andy. Meskipun administrasi seharusnya tertutup, tapi menurutnya terkait netralitas tidak masalah jika diumumkan.

"Jadi ini penting, bukan hanya pernyataan tanpa pemberitahuan hasil dari situ, meskipun kita memahami secara legal bahwasanya administrasi itu bersifat tertutup, tapi menyangkut netralitas sebagaimana yang diniatkan dan diucapkan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan bahwa tidak ada yang salah jika dia menyampaikan kepada masyarakat Kota Medan tentang hasil penyelidikan atau tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang nyata-nyata dia katakan salah," bebernya.

Selain itu, Yance juga mendesak Bawaslu untuk segera menyatakan sikap terkait video itu. Sebab ada pidana bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.

"Untuk Bawaslu, kami meminta segera menyatakan sikap, karena ada jeratan pidana bagi ASN yang nyata-nyata melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, video yang menampilkan Andy sedang mengarahkan dukungan ke 02 tersebar di media sosial. Andy kemudian diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Bawaslu Medan.




(nkm/nkm)


Hide Ads