Video News
Vonis Seumur Hidup untuk Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional di Medan
Kamis, 18 Jan 2024 11:45 WIB
Medan - Terdakwa kurir sabut 36 kg jaringan internasional, Abdurrahman, lepas dari jeratan hukuman mati karena divonis penjara seumur hidup. Vonis hakim terhadap Aburrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa yang hukuman mati.
(astj/astj)