Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 16 Jan 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Foto: Rifkianto Nugroho
Medan -

Pemilu 2024 kurang dari satu bulan. Dalam menyukseskan pemilu, KPU merekrut sejumlah tenaga untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Tiap PTPS akan ditempatkan di tiap kelurahan atau desa. Keberadaan PTPS sangatlah penting untuk menjaga pemilu berjalan aman.

Pasalnya PTPS diberikan sejumlah tugas dan wewenang selama pemilu 2024. Adapun ulasan lengkap tentang tugas dan wewenang PTPS pemilu 2024 sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas PTPS Pemilu 2024

Mengutip situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut sejumlah tugas PTPS pemilu 2024.

1. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu

ADVERTISEMENT

2. Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara

3. Melakukan pencegahan atas dugaan pelanggaran pemilu

4. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu

5. Menyampaikan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan

Wewenang PTPS Pemilu 2024

1. Setiap PTPS pemilu 2024 memiliki wewenang untuk menerima seluruh Salinan berita acara pemilu. Dokumen lain juga yang wajib dikantongi oleh PTPS pemilu adalah sertifikat pemungutan suara beserta perhitungannya.

2. Dalam seluruh proses pemilihan, tak menutup kemungkinan adanya penyampaian keberatan dari berbagai pihak. Para PTPS dalam hal ini berwenang untuk menyampaikan keberatan jika adanya laporan atau keberatan yang ditemukan sendiri.

Pelanggaran ini bisa berupa adanya kesalahan dalam administrasi pemungutan dan perhitungan suara.

3. Selain kedua wewenang tersebut, PTPS juga melaksanakan wewenang lain sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015, menyebutkan empat kewajiban bagi PTPS dalam menjalankan tugasnya.

1. PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

2. PTPS menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

3. Menyampaikan seluruh dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

4. Melaksanakan seluruh kewajiban yang lain sesuai peraturan yang berlaku




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads