DPD Partai Gerindra Sumut melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut siang ini. Laporan tersebut terkait dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut Aulia Agsa.
"Iya kita laporkan KPU Sumut terkait penetapan DCT Aulia Agsa sebagai DPRD Sumut," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut Irwansyah Gultom saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Laporan itu berangkat dari Gerindra Sumut menyurati KPU Sumut mempertanyakan Aulia Agsa yang ditetapkan sebagai DCT dari Partai NasDem. KPU Sumut saat itu disebut menyatakan Aulia Agsa ditetapkan sebagai DCT dari Partai NasDem didasarkan dari surat pemberhentian DPP Gerindra terhadap Aulia Agsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah masuknya administrasi pendaftaran sebagai anggota caleg dulu di KPU, dari surat itu lah akhirnya ditetapkan sebagai DCT," ucapnya.
Sehingga sikap KPU menetapkan Aulia Agsa sebagai DCT dinilai ambigu. Karena Aulia juga melakukan gugatan terhadap pemberhentian dirinya oleh Gerindra yang dimana surat pemberhentian Aulia itu digunakan sebagai penetapan DCT.
"Yang menjadi polemik adalah di satu sisi Aulia Agsa mendaftarkan sebagai DCT karena sudah diberhentikan oleh Gerindra di Agustus. Namun di sisi lain, Aulia Agsa menggugat pemberhentian dirinya dari Gerindra. Hal ini kan menjadi persoalan, ada ambigu, di satu sisi dia menerima pemberhentian dirinya oleh Gerindra sehingga KPU meloloskan sebagai DCT, tapi di sisi lain dia tidak mau diberhentikan, menolak diberhentikan," ujarnya.
Oleh karena itu, Gerindra meminta agar KPU mengkoreksi kembali soal penetapan DCT Aulia Agsa jika ada bermasalah. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU disebut seharusnya mengedepankan azas kepastian hukum.
"Ini kita minta agar KPU untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi kembali DCT apabila suatu dokumen yang diberikan kepadanya dalam keadaan yang bermasalah dengan hukum. Padahal PKPU Nomo 10 Tahun 2023 harusnya ada azas kepastian hukum, sehingga kami anggap KPU tidak menerapkan azas kepastian hukum sehingga terjadi seperti ini," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan Aulia karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan dirinya.
Gugatan itu sendiri teregistrasi bernomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.
Akibat gugatan itu, Aulia Agsa tidak bisa di-PAW meskipun sudah dipecat dari Gerindra. Bahkan sudah bergabung dengan Partai NasDem dan menjadi caleg NasDem.
"Info dari Sekwan begitu (Aulia mengajukan gugatan sehingga tidak bisa dilakukan pelantikan PAW)," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo kepada detikSumut, Selasa (12/12/2023).
(mjy/mjy)