Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan Aulia karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan dirinya.
Total gugatan Aulia itu sendiri diketahui dari surat yang diterima detikcom, Rabu (20/12/2023). Aulia diketahui melayangkan gugatan tersebut ke PN Medan pada 6 November 2023.
Gugatan itu sendiri teregistrasi bernomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Aulia merasa keberatan dengan alasan Gerindra memecat dirinya karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Aulia juga menjelaskan di dalam gugatannya jika salah satu pertimbangan pemecatannya karena ketidakhadirannya saat dipanggil oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Padahal Aulia mengaku sudah melayangkan surat untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan reses DPRD Sumut, namun hal itu tidak diindahkan.
Padahal menurut Aulia, selama dia menjadi kader dan anggota DPRD Sumut dari Gerindra, dia selalu mematuhi aturan dan loyal terhadap partai. Sehingga dia menuding jika Gerindra memecat dirinya dengan semena-mena.
"Bahwa bentuk sikap 'loyal' yang dilakukan Penggugat terhadap Partai Gerindra yaitu mengikuti hal-hal yang tertuang dalam AD/ART Partai dan memenuhi setiap kewajiban yang diberikan partai, sebagai contoh selalu aktif dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD maupun aktif membayar uang iuran bulanan kepada partai," demikian tertuang di surat gugatan Aulia di bagian alasan menggugat Gerindra poin 5.
Atas pemecatan itu Aulia merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar, hilangnya harkat, martabat, hingga kedudukannya. Oleh sebab itu, Aulia menggugat Gerindra Rp 5,5 miliar.
"Total (gugatan) keseluruhan berjumlah Rp 5.500.000.000," demikian tertulis di gugatan.
Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso mengaku pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan Aulia Agsa itu. Sugiat merasa jika Aulia tidak punya hak lagi karena sudah menjadi caleg dari Partai NasDem.
"Kita sudah dapat informasi, tapi kan dia sudah tidak punya hak lagi sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dia kan sudah nyaleg dari NasDem, kalau dia nyaleg dari NasDem kan status keanggotaannya di Gerindra gugur dengan sendirinya," kata Sugiat Santoso saat dihubungi, Rabu (20/12).
Gerindra, kata Sugiat, tidak meladeni apapun langkah yang diambil Aulia. Sebab menurutnya, DPP Gerindra sudah resmi memecat Aulia Agsa.
"Ya kita nggak meladeni apapun lah yang dia lakukan, yang paling penting bahwa dari DPP sudah memutuskan pemecatan Aulia Agsa sebagai anggota partai Gerindra," sebutnya.
Sugiat mengatakan jika Sekwan DPRD Sumut Zulkifli harus segera memproses PAW Aulia Agsa. Sehingga polemik Aulia Agsa yang masih menjadi anggota DPRD Sumut padahal sudah dipecat partai.
"Sekwan DPRD Sumut harus secepatnya (memproses PAW) agar ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi polemik," bebernya.
Apalagi Aulia Agsa sudah menjadi kader NasDem dan maju sebagai caleg DPRD Sumut di Pileg 2024. Atas hal itu, Sugiat mendesak agar Zulkifli segera memproses PAW Aulia.
Selain itu, Zulkifli juga diminta untuk tidak memberikan gaji hingga fasilitas sebagai anggota DPRD Sumut ke Aulia Agsa. Jika hal itu dilakukan, Sugiat mengancam akan melaporkan Zulkifli ke kepolisian maupun kejaksaan.
"Tidak boleh lagi Aulia menerima fasilitas apapun, gaji apapun dari DPRD Sumut karena dia tidak anggota Partai Gerindra lagi, kalau sempat Sekretaris DPRD masih mengeluarkan gaji atau fasilitas apapun Sekwan DPRD akan kami laporkan ke polisi atau kejaksaan karena dia memberikan itu tidak kepada orang yang berhak," tutupnya.
Untuk diketahui, Aulia Agsa saat ini menjadi caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem. Sebelum bergabung ke NasDem, Aulia sempat mengatakan jika dia mendukung Anies Baswedan meskipun saat itu pemecatan dirinya belum terkuak.
(nkm/nkm)