Gerindra Ancam Polisikan Sekretaris DPRD Sumut Jika Beri Aulia Agsa Gaji-Fasilitas

Gerindra Ancam Polisikan Sekretaris DPRD Sumut Jika Beri Aulia Agsa Gaji-Fasilitas

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Des 2023 16:00 WIB
Logo Gerindra - 2019
Foto: Logo Partai Gerindra (Redaksi)
Medan -

Partai Gerindra Sumut mengancam akan melaporkan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli jika masih memberikan gaji hingga fasilitas ke Aulia Agsa. Sebab Aulia Agsa dinilai tidak berhak lagi menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumut setelah dipecat Gerindra.

Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso mengatakan jika Zulkifli harus segera memproses PAW Aulia Agsa. Sehingga polemik Aulia Agsa yang masih menjadi anggota DPRD Sumut padahal sudah dipecat partai.

"Sekwan DPRD Sumut harus secepatnya (memproses PAW) agar ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi polemik," kata Sugiat Santoso, Rabu (20/12/2023).

Apalagi Aulia Agsa sudah menjadi kader NasDem dan maju sebagai caleg DPRD Sumut di Pileg 2024. Atas hal itu, Sugiat mendesak agar Zulkifli segera memproses PAW Aulia.

"Aulia itu sudah terdaftar sebagai anggota Partai NasDem dan sudah terdaftar sebagai caleg dari Partai NasDem, maka kami dari Partai Gerindra mendesak kepada Sekretaris DPRD supaya mempercepat proses PAW itu," ucapnya.

Selain itu, Zulkifli juga diminta untuk tidak memberikan gaji hingga fasilitas sebagai anggota DPRD Sumut ke Aulia Agsa. Jika hal itu dilakukan, Sugiat mengancam akan melaporkan Zulkifli ke kepolisian maupun kejaksaan.

"Tidak boleh lagi Aulia menerima fasilitas apapun, gaji apapun dari DPRD Sumut karena dia tidak anggota Partai Gerindra lagi, kalau sempat Sekretaris DPRD masih mengeluarkan gaji atau fasilitas apapun Sekwan DPRD akan kami laporkan ke polisi atau kejaksaan karena dia memberikan itu tidak kepada orang yang berhak," tutupnya.

Sebelumnya, Aulia Rizki Agsa menggugat Partai Gerindra Rp 5,5 miliar. Aulia tidak terima dirinya dipecat dan diproses PAW sebagai anggota DPRD Sumut.

Hal itu diketahui dari surat gugatan Aulia ke PN Medan yang diterima detikcom, Rabu (20/12). Dalam surat tersebut, Aulia memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan tersebut.

Gugatan itu sendiri teregistrasi bernomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.

Dalam gugatannya, Aulia merasa keberatan dengan alasan Gerindra memecat dirinya karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.

Aulia juga menjelaskan di dalam gugatannya jika salah satu pertimbangan pemecatannya karena ketidakhadirannya saat dipanggil oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Padahal Aulia mengaku sudah melayangkan surat untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan reses DPRD Sumut, namun hal itu tidak diindahkan.

Padahal menurut Aulia, selama dia menjadi kader dan anggota DPRD Sumut dari Gerindra, dia selalu mematuhi aturan dan loyal terhadap partai. Sehingga dia menuding jika Gerindra memecat dirinya dengan semena-mena.

Atas pemecatan itu Aulia merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar, hilangnya harkat, martabat, hingga kedudukannya. Oleh sebab itu, Aulia menggugat Gerindra Rp 5,5 miliar.

"Total (gugatan) keseluruhan berjumlah Rp 5.500.000.000," demikian tertulis di gugatan.




(mjy/mjy)


Hide Ads