Penertiban Angkutan yang Naik dan Turunkan Penumpang di Jalan SM Raja Medan

Round Up

Penertiban Angkutan yang Naik dan Turunkan Penumpang di Jalan SM Raja Medan

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 11 Jan 2024 07:30 WIB
Polda Sumut saat razia angkutan umum. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Medan -

Fungsi Terminal Amplas Medan kurang maksimal karena angkutan umum yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja. Padahal pemerintah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk merevitalisasi Terminal Amplas seperti saat ini.

Bukan hanya membuat fungsi Terminal Amplas menjadi tidak maksimal, keberadaan terminal 'liar' di sepanjang Jalan SM Raja membuat jalan tersebut kerap mengalami kemacetan.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan aturan itu merupakan hasil rapat bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut. Hal itu diberlakukan untuk mengoptimalkan pengoperasian Terminal Terpadu Amplas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum, seperti bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf yang menaikkan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," kata Muji usai rapat, Selasa (9/1/2024).

Muji menyebut seluruh angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, wajib untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas. Proses menaikkan dan menurunkan penumpang ini mengikuti mekanisme yang telah diatur pihak terminal.

ADVERTISEMENT

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ujarnya.

Mantan Dirlantas Polda Aceh itu mengatakan selain untuk pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas, aturan itu dibuat untuk menghindari kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja. Muji berharap, aturan ini dapat dipatuhi.

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.

Polisi Lakukan Penindakan

Setelah membuat larangan, polisi bersama unsur Dinas Perhubungan Medan melakukan razia terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Ada beberapa kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan tersebut.

Pantauan detikSumut, Rabu (10/1/2024) pagi, Kombes Muji memimpin razia tersebut. Petugas menyisir sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan.

"Hari ini, adalah hari pertama pasca kesepakatan yang telah kita buat dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumut. Kesepakatan kemarin telah kita buat, di mana mulai hari ini pukul 06.00 WIB tidak ada lagi angkutan penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, di badan jalan, trotoar, apalagi yang parkir," kata Kombes Muji.

"Sudah beberapa yang kita tilang, macam-macam, ada yang sopirnya tidak ada, nanti akan kita koordinasikan dengan dinas perhubungan untuk diderek," sambungnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Muji turut menjelaskan mekanisme penindakan bagi angkutan umum yang melanggar. Pertama, pihaknya akan mengeluarkan tilang jika ada angkutan yang terbukti melanggar aturan. Jika tetap melanggar, nantinya Dinas Perhubungan akan memberikan sejumlah peringatan kepada pihak angkutan umum.

"Maka yang melanggar dari kesepakatan ini akan kita lakukan penegakan hukum. Pertama adalah dengan tilang, kedua tentunya peringatan dari teman-teman dinas perhubungan, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga dan sampai dengan mencabut trayek," ujarnya.

Pihaknya juga berencana akan memperluas aturan itu ke jalan-jalan lainnya. "Kita akan melakukan pengawasan bersama rekan-rekan dishub dan Polda Sumut. Kita juga akan buat posko nanti. Ini bertahap, area Medan luas, nanti kita kembangkan lagi sampai area yang lebih luas," jelasnya.

Muji menyebut aturan itu merupakan kesepakatan antara Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perusahaan angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Sebelum ditetapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi.

"Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, Agustus, rapat pertama sosialisasi, September rapat kedua sosialisasi. Kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan. Memang aturannya, angkutan umum itu harusnya masuk terminal, naik dan turunkan penumpang di terminal, tetapi Terminal Amplas yang sudah diresmikan Pak Presiden selama ini hanya digunakan sebagai tempat untuk melintas saja, mereka melintas kemudian langsung berangkat, tidak masuk, dan berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads