Polda Sumut melakukan razia usai mengeluarkan aturan larangan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Pada hari pertama, ada sejumlah pengendara angkutan yang ditilang.
Pantauan detikSumut, Rabu (10/1/2024) pagi, razia itu dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Petugas menyisir sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan.
Selain itu, razia ini juga menyisir angkutan umum yang parkir sembarangan di badan jalan. Ada sejumlah pengendara angkutan umum yang ditilang saat razia itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, adalah hari pertama pasca kesepakatan yang telah kita buat dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumut. Kesepakatan kemarin telah kita buat, di mana mulai hari ini pukul 06.00 WIB tidak ada lagi angkutan penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, di badan jalan, trotoar, apalagi yang parkir," kata Kombes Muji.
"Sudah beberapa yang kita tilang, macam-macam, ada yang sopirnya tidak ada, nanti akan kita koordinasikan dengan dinas perhubungan untuk diderek," sambungnya.
Muji turut menjelaskan mekanisme penindakan bagi angkutan umum yang melanggar. Pertama, pihaknya akan mengeluarkan tilang jika ada angkutan yang terbukti melanggar aturan. Jika tetap melanggar, nantinya Dinas Perhubungan akan memberikan sejumlah peringatan kepada pihak angkutan umum.
"Maka yang melanggar dari kesepakatan ini akan kita lakukan penegakan hukum. Pertama adalah dengan tilang, kedua tentunya peringatan dari teman-teman dinas perhubungan, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga dan sampai dengan mencabut trayek," ujarnya.
Mantan Dirlantas Polda Aceh itu menyebut aturan itu berlaku mulai hari ini hingga seterusnya. Pihaknya juga berencana akan memperluas aturan itu ke jalan-jalan lainnya.
"Kita akan melakukan pengawasan bersama rekan-rekan dishub dan Polda Sumut. Kita juga akan buat posko nanti. Ini bertahap, area Medan luas, nanti kita kembangkan lagi sampai area yang lebih luas," jelasnya.
Muji menyebut aturan itu merupakan kesepakatan antara Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perusahaan angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Sebelum ditetapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi.
"Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, Agustus, rapat pertama sosialisasi, September rapat kedua sosialisasi. Kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan. Memang aturannya, angkutan umum itu harusnya masuk terminal, naik dan turunkan penumpang di terminal, tetapi Terminal Amplas yang sudah diresmikan Pak Presiden selama ini hanya digunakan sebagai tempat untuk melintas saja, mereka melintas kemudian langsung berangkat, tidak masuk, dan berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, angkutan umum dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aturan itu berlaku mulai Rabu (10/1).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Muji Ediyanto mengatakan aturan itu merupakan hasil rapat bersama dengan Forum LLAJ Sumut. Hal itu diberlakukan untuk mengoptimalkan pengoperasian Terminal Terpadu Amplas.
"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum, seperti bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf yang menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," kata Muji usai rapat, Selasa (9/1).
Muji menyebut seluruh angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, wajib untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas. Proses menaikkan dan menurunkan penumpang ini mengikuti mekanisme yang telah diatur pihak terminal.
"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ujarnya.
Muji mengatakan selain untuk pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas, aturan itu dibuat untuk menghindari kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja. Muji berharap, aturan ini dapat dipatuhi.
"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkas Muji.
Simak Video "Video: Duh! Pemotor Ini Tinggalkan Pacarnya yang Jatuh saat Terobos Razia"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)