Soal Aduan Pencopotan Spanduk Prabowo di Welcome To Batam, Ini Kata Polisi

Kepulauan Riau

Soal Aduan Pencopotan Spanduk Prabowo di Welcome To Batam, Ini Kata Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 05 Jan 2024 18:45 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.(Alamudin)
Foto: Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.(Alamudin)
Batam -

TKD Prabowo-Gibran Kepri melaporkan Bawaslu ke polisi terkait pencopotan spanduk di monumen Welcome To Batam. Polisi menyebut akan mengkoordinasikan pengaduan TKD Prabowo-Gibran tersebut dengan KPU.

Koordinasi itu dilakukan untuk menentukan penanganan selanjutnya terkait laporan tersebut apakah akan diproses menurut Undang-undang pemilu atau pidana umum.

"Jadi dapat kami sampaikan kami telah menerima pengaduan, belum laporan polisi. Bahwa ada pencopotan baliho tersebut. Namun kami Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan apakah ini masuk ranah UU pemilu atau UU umum," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhanto menyebut bahwa pihaknya juga dalam waktu dekat akan meminta keterangan ahli untuk memastikan penanganan pengaduan tersebut. Nantinya dari keterangan ahli dan berbagai pihak baru ditentukan penanganan pengaduan TKD Kepri Prabowo-Gibran.

"Kami melakukan permintaan lebih dulu dari saksi ahli atau pun dari KPU dan pihak pihak terkait, siapa yang berwenang melaksanakan penindakan atau proses dari laporan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ramadhanto menegaskan saat ini pihaknya belum berkomentar lebih lanjut terkait pengaduan TKD Prabowo-Gibran. Hal itu karena pihaknya masih menunggu keterangan ahli untuk kelanjutan pengaduan tersebut.

"Masih berproses saat ini, setelah ini kita akan ke Jakarta bertemu dengan saksi ahli untuk mendapatkan informasi yang valid," ujarnya.

Disinggung terkait adanya rencana pencabutan pengaduan oleh TKN, Ramadhanto mengaku baru mengetahui. Ia mengatakan hal tersebut merupakan hak pelapor.

"Kami belum dapat laporan, kami hari tahu dari rekan-rekan. Pada prinsipnya ini masih pengaduan dan silahkan hak dari TKD Prabowo-Gibran, sementara kami melakukan apa yang jadi prosedur di kepolisian," ujarnya .

Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) Prabowo-Gibran resmi membuat pengaduan ke Polresta Barelang. Pengaduan itu terkait pencopotan spanduk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Monumen Welcome To Batam.

"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Musrin menjelaskan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengaduan yang kita ini dengan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Musrin juga pada kesempatan itu menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya.

"Jadi kita sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku dan kita TKD tidak semena-mena dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Dilansir dari detikNews, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta jajaran TKD Kepri untuk mencabut laporan tersebut.

"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," ujar Habiburokhman di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Habiburokhman menjelaskan TKD Prabowo-Gibran Kepri merasa mereka sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum. Sebab, pemasangan baliho Prabowo-Gibran tersebut sudah mengantongi izin dari KPU.

"Karena ada surat KPU yang menyatakan lapangan welcome itu bisa dipakai. Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," sebutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads