Jadi Tersangka-Ditahan, Satria Mahatir 'Cogil': Sorry Gue Ketangkap

Jadi Tersangka-Ditahan, Satria Mahatir 'Cogil': Sorry Gue Ketangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 05 Jan 2024 16:10 WIB
Satria Mahathir Cogil pakai baju tahanan di Polresta Barelang. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Satria Mahathir 'Cogil' pakai baju tahanan di Polresta Barelang. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri. Ia pun ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polresta Barelang.

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024). Saat ditanya wartawan, Satria mengaku menyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD tersebut bersama 3 rekannya. Ia pun minta maaf karena tertangkap atas perbuatannya.

"(Penyesalan) ada pasti. Sorry gue ketangkap," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria dan ketiga rekannya ditahan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anak DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.

"Keempat pelaku inisial SM, AS, DJ, dan RS saat ini resmi ditahan sebagai tersangka di rutan Polresta Barelang," kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dwi Ramadhanto.

ADVERTISEMENT

Ramadhanto mengatakan Satria dan ketiga rekannya terlibat kasus pengeroyokan terhadap RAT pada Senin (1/1) dini hari. Pengeroyokan yang dilakukan Satria dan rekannya itu terjadi di salah satu cafe di kawasan Tiban, Sekupang, Batam Kepri.

"Jadi pengeroyokan itu disebabkan oleh ketersinggungan badan antara pelaku dan korban yang berujung pada pengeroyokan," ujarnya.

Sebelumnya, Seleb TikTok Satria Mahathir (SM) ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan anak DPRD Kepri bersama ketiga rekannya pada Kamis (4/1).

"Keempat pelaku yakni SM, AS, DJ, dan RS ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban RAT," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (5/1/2024).

Ramadhanto mengatakan penetapan tersangka Satria Mahatir dan ketiga rekannya itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pihaknya. Satria ditetapkan tersangka pada Kamis (4/1).

"Kasus dilaporkan korban RAT didampingi orang tuanya. Usai kami amankan para pelaku pada Kamis (3/1) lakukan pemeriksaan dan dari hasil perkara keempat pelaku memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Disinggung terkait para pelaku dalam keadaan pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan, Ramadhanto mengaku tak mendalami sampai situ. Ia mengatakan bahwa belum ada keterangan dari dokter kalau para pelaku dalam pengaruh alkohol.

"Terkait itu kita belum sampai di sana. Belum ada keterangan dari dokter kalau para pelaku dalam pengaruh alkohol saat pengeroyokan tersangka oleh," ujar.

Atas perbuatannya Satria dan ketiga rekannya dijerat pasal 170 KUHPidana dan terancam 5 tahun 6 bulan penjara.

"Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Ramadhanto.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads