Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) merespons santai aduan polisi yang dilayangkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra menyatakan kesiapannya jika diminta keterangan oleh polisi.
"Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan," kata Zuldhadril, Selasa (2/1/2023).
Zuldhadril menerangkan, bahwa secara aturan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan kepemiluan yang diatur PKPU tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk zonasi yang ditetapkan KPU pada pasal 298 harus memperhatikan estetika, etika, dan kebersihan dan keindahan kawasan tersebut. Welcome to Batam itu ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut. Terkait klaim ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Batam itu bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71," tambahnya.
Disinggung terkait dugaan perusakan spanduk yang disampaikan oleh TKD Prabowo-Gibran, Zuldhadril menyebut pihaknya juga cukup kaget dengan tuduhan tersebut. Menurutnya pencopotan spanduk itu dilakukan secara baik lalu disampaikan baik.
"Saya kaget kalau dituduhkan perusakan. Kami tidak ada perusakan. Menurut saya itu tak mendasar. Kita melakukan penertiban dan buka baik-baik, kami lipat baik-baik, dan kami simpan secara baik. Yang perusakan apanya, kalau balihonya rusak dan koyak ya oke lah. Ini baik baik saja. Kita nggak pakai alat sampai kawat yang menempel kita bawa bersama spanduk tersebut," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kepri itu menyebut pihaknya siap jika diminta keterangan oleh kepolisian. Menurutnya, Bawaslu juga merupakan bagian dari penegakan hukum di pemilu.
"Kami siap secara hukum dan kami harus tertib dan taat terhadap hukum karena Bawaslu bagian dari hukum pemilu. Kalau Kami dipanggil Kami siap datang berikan klarifikasi, apa yang jadi dasar kita sebagai lembaga pengawas apa sesuai regulasi atau tidak. Kita tidak ada tendensius terhadap peserta pemilu," ujarnya.
Zuldhadril mengungkapkan momen saat sebelum mencopot spanduk Prabowo-Gibran dari monumen Welcome To Batam, pihaknya sempat berdiskusi panjang antar komisioner. Ia juga menyebut pihaknya sempat meminta surat izin yang disampaikan ke oleh Satpol PP, namun saat diminta pihaknya diminta bersurat dengan Sekda Kota Batam.
"Informasi ada surat izin, ketika minta Kami disuruh hubungi Sekda, saat dihubungi Kami disuruh bersurat. Kami ini bukan lembaga di bawah pemerintah. Dan itu hari libur dan mustahil kami lakukan. Masa dibiarkan sampai masuk kantor dan tidak ada regulasi yang mengatur itu," ujarnya.