Kritikan NasDem ke Pemkot Medan yang Mau Naikkan Tarif Parkir

Round Up

Kritikan NasDem ke Pemkot Medan yang Mau Naikkan Tarif Parkir

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 04 Jan 2024 07:00 WIB
Tak ada parkir sepeda di Stasiun Sawah Besar. Telihat hanya parkir untuk sepeda motor.
Ilustrasi parkir sepeda motor (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Medan -

Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kenaikan tarif parkir di Kota Medan sudah disahkan. Fraksi NasDem di DPRD Kota Medan melayangkan kritikan terkait kenaikan tarif parkir karena dianggap memberatkan masyarakat.

Adapun tarif parkir kendaraan yang baru yakni Rp 3 ribu untuk sepeda motor, dari awalnya Rp 2 ribu. Sedangkan mobil atau roda empat menjadi Rp 5 ribu dari semula Rp 3 ribu.

Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis mengatakan kenaikan tarif parkir diatur dalam sebuah Perda. Perda yang mengatur kenaikan tarif parkir telah disetujui DPRD Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan," ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (3/1/2023).

Meski perda kenaikan tarif parkir sudah disahkan, aturan tersebut belum bisa langsung diterapkan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

ADVERTISEMENT

"Tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu," ungkapnya.

Di akhir tahun 2023, proses di Kemendagri dan Kemenkeu disebutnya sudah selesai. Saat ini masih proses penomoran Perda dari Pemprov Sumut.

"Di akhir tahun informasinya sudah oke, tinggal proses penomoran di provinsi. Jadi semua Perda pajak dan retribusi daerah itu tersistem hanya di satu Perda jadinya, jadi leading sektornya untuk pembahasan Perda ini itu di Bapenda," ucapnya.

Nikmal menyebutkan jika tarif parkir baru itu belum berlaku. Spanduk tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat terkait akan adanya kenaikan tarif parkir.

"Jadi itu masih bentuk sosialisasi ke masyarakat aja, belum berlaku. Jadi kemarin kan infonya per 1 Januari Perda itu kan sudah berlaku diharapkan bisa berlaku. Jadi kita teruskan ke rekan-rekan yang pemilik e-parking biar sosialisasi ke masyarakat jadi dibuatlah di mereka masing-masing spanduknya," sebutnya.

Tarif parkir baru itu akan berlaku setelah nomor Perda dikeluarkan. Pihaknya saat ini masih menunggu proses tersebut.

"Kapan itu diberlakukan, ya kita tunggu lah kapan keluar Perda nya ini, nomornya ini berapa," tutupnya.

Kritik dari Fraksi NasDem Baca di Halaman Berikutnya...

NasDem Mita Evaluasi Kenaikan Tarif Parkir

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut Afif Abdillah meminta untuk kenaikan tarif retribusi parkir dievaluasi. Rasa keadilan harus dikedepankan terkait kenaikan tarif parkir.

"Kalau kita sebanyak dilihat dari kondisi ekonomi pada hari ini mungkin bisa dipertimbangkan lah kenaikan tersebut, dipertimbangkan untuk dilihat lagi, dievaluasi, karena kondisi ekonomi warga saat ini kan masih belum pulih juga semenjak Covid kemarin," kata Afif Abdillah kepada detikSumut, Rabu (3/1/2024).

Afif menilai kenaikan tarif pakir kendaraan justru akan membebankan masyarakat. Komisi III DPRD Medan, kata dia, sudah menyampaikan beberapa cara untuk mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus membebankan langsung ke masyarakat.

"Saya rasa kita di komisi III menyampaikan bahwa ada cara-cara lain untuk mencari pendapatan daerah di luar dari langsung ke masyarakat seperti ini," ucapnya.

Menurut Afif, tarif parkir boleh saja naik tapi dengan adil. Lokasi parkir di tengah kota dinilai bisa dinaikkan tarif parkir, namun untuk di lokasi UMKM dinilai tidak perlu dinaikkan.

"Atau boleh naik, artinya kami melihatnya begini, harus adil, itu saja. Misalnya di tempat yang banyak pedagang-pedagangnya mungkin bisa lah dipertimbangkan dengan tidak tarif yang sama (tidak naik), tapi tempat-tempat di tengah kota yang datang memang kaumnya menengah ke atas ya silahkan saja dinaikkan tarifnya," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar dibuat zonasi parkir dan tidak menaikkan tarif parkir secara keseluruhan. Kenaikan tarif parkir secara menyeluruh ini ditakutkan akan berimbas kepada minat warga untuk membeli makanan di usaha kecil.

"Saya rasa kenaikan tarifnya jangan global, disesuaikan dengan zonasi nya. Kan kita harus pertimbangkan, nanti mereka nggak jadi beli ke usaha kecil itu cuma karena gara-gara parkirnya tinggi. Mungkin beli makanannya Rp 5 ribu, tapi parkir Rp 3 ribu, jadi nggak jadi beli. Ini kan harus kita pertimbangkan juga," sebutnya.

Sehingga dalam meningkatkan pendapatan daerah harus dilakukan secara bijak dan adil. Afif mendorong agar dibuat zonasi parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk kenaikan tarif parkir tersebut.

"Betul kota besar kita harus meningkatkan pendapatan daerah, kita setuju, tapi dengan cara yang bijak dan adil, bukan dengan cara mengglobalkan semua sama. Dibuat aja zonasi nya, Pemkot kan bisa memberikan Zonasi, bisa dengan Perwal," tutupnya.

Besaran Tarif Parkir Terbaru:

• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu
• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh 2 Anggota DPRD Medan Berkelahi di Kamar Mandi Seusai Rapat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads