Anggota Satpol PP yang Bikin Video Dukung Gibran Disanksi 3 Bulan Tanpa Gaji

Anggota Satpol PP yang Bikin Video Dukung Gibran Disanksi 3 Bulan Tanpa Gaji

Tim detikJabar - detikSumut
Kamis, 04 Jan 2024 06:00 WIB
Tangkapan layar video viral Satpol PP dukung gibran.
Foto: Istimewa
Garut -

Personel Satpol PP Kabupaten Garut membuat video dukungan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Anggota Satpol PP yang membuat video itu kemudian dijatuhi sanksi tiga bulan tanpa gaji.

Dilansir detikJabar, video itu dibuat oleh anggota FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) atasnama Cecep Setiawan. Yang bersangkutan tercatat sebagai TKK/Sukwan Satpol PP Kabupaten Garut.

Kepala Satpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan berdasarkan laporan Kasatpol PP Kabupaten Garut, Cecep telah diperiksa atas aksinya itu. Menurut dia, Cecep bukanlah seorang ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan anggota regu yang ada dalam video tersebut mereka mengikuti secara spontan dalam pembuatan video tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN," ujarnya, Rabu (3/1/2023).

Dijelaskannya, video itu dibuat oleh anggota Satpol PP yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan. Mereka mengatasnamakan diri sebagai FKBPPPN DPD Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

Ade menjelaskan video itu dibuat sebelum paslon yang didukung resmi menjadi Capres-Cawapres. Menurutnya pada saat pembuatan video, anggota regu dari pleton yang bertugas di lokasi lain, tidak mengetahui adanya pembuatan video tersebut.

"Pembuatan video atas inisiatif Cecep untuk eksistensi dirinya sendiri, ini berdasarkan pengakuan Cecep sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ade menyatakan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1(satu) bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," tegas Ade.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads