Satu video yang menyebutkan seorang wanita bersama timnya mengaku tertunda berangkat ke Malaysia karena ditahan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu, viral di media sosial. Berikut fakta kejadian tersebut.
Dalam video yang dilihat detikSumut, Selasa (2/1/2024) wanita itu tampak sambil menangis menceritakan dirinya bersama timnya yang tertunda berangkat ke Malaysia. Video itu direkam sendiri oleh wanita tersebut.
Wanita itu menjelaskan dirinya hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama dengan dua orang teman wanitanya. Dia mengaku berangkat ke sana untuk membuat konten. Wanita itu mengatakan dua teman yang dibawanya itu bertugas untuk membantunya membuat konten di Kuala Lumpur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cobalah, mau buat konten Kuala lumpur, bahkan koko ku juga sudah di sana, kami ditahan. Klen (kalian) pikir, klen tau gak harga tiket sekarang berapa, aku beli tiket aja udah Rp 1.600.000 untuk tiga orang. Klen bayangin, emang nyari duit itu gampang? Kita ngonten dari pagi ke malam nyari duit gak gampang lho," ujar wanita itu dalam videonya.
Di narasi videonya, wanita tersebut mengaku dua teman ceweknya itu ditahan pihak imigrasi. Wanita itu bahkan mengaku pelayanan kepada dua temannya itu sangat lama.
"Kok gini lah bapak imigrasi itu ya, ceritanya aku bawa anggota ku dua cewek dan mereka ditahan imigrasi. Btw mereka untuk bantu aku ngonten selama di KL nanti, mau aku suruh bawa barang- barang karena ngonten itu asli ribet kali woi, jadi aku butuh asisten. Yang lucunya respon mereka ke tim aku lama kali, sampe aku suruh anggotaku datangi orang imigrasinya karena lama kali udah gak ditanggapi, udah gitu pun nanggapinya kayak sepele, intinya banyak yang janggal," tulisnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pun mengklasifikasi video viral itu. Mereka memastikan penahanan terhadap wanita tersebut tidak benar.
"Terkait konten yang mengaku ditunda keberangkatannya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat menyayangkan posting-an tersebut dikarenakan konten yang disampaikan mengandung informasi tidak benar atau hoaks," kata Kepala Bidang TPI Bandara Kualanamu M Iqbal dalam keterangan resminya.
Iqbal menyebut pemilik akun yang mengunggah video itu adalah TEV (24), sedangkan dua rekannya adalah AA (22) dan ANL (22). Untuk TEV sendiri, kata Iqbal, telah diberikan izin keluar wilayah Indonesia, dan telah berada di dalam pesawat saat itu.
"Namun, atas kemauan sendiri memutuskan untuk tidak berangkat," ujarnya.
Lalu, dua rekan wanita yang akan berangkat bersama TEV itu dicurigai akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, sehingga dilakukan penundaan.
"Dua WNI lainnya, dengan inisal AA dan ANL ini dicurigai oleh petugas imigrasi akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan berangkat bersama TEV," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pada Mei 2023 Presiden telah memerintahkan Polri, TNI dan aparat pemerintah lainnya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Untuk itu, Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim bergerak cepat memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dalam pencegahan perdagangan orang tersebut.
Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki peran vital pada saat pembuatan paspor dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penundaan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) maupun Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan ada indikasi menjadi pekerja migran non prosedural.
"Pada Agustus 2023, Dirjen Imigrasi kembali menegaskan untuk memperketat proses pengajuan paspor untuk kaum wanita pada usia 17-45 tahun yang tidak jelas data dirinya. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) imigrasi juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penanganan TPPO," jelasnya.
Terkait beredarnya video itu, pihak Imigrasi akan memanggil ketiga orang tersebut untuk dimintai klarifikasi. Sebab video tersebut berisi hoaks.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan melakukan upaya pemanggilan terhadap ketiga orang WNI itu untuk diminta keterangan terkait berita tidak benar yang telah disebarluaskan di media sosial. Kami terus berusaha untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan pengamanan negara serta memberikan perlindungan bagi WNI agar tidak menjadi korban PMI non prosedural dan TPPO," jelasnya.
Iqbal juga turut memerinci bahwa pihaknya telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 612 permohonan periode Januari-November 2023. TPI Bandara Kualanamu Medan sepanjang tahun 2023 juga telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 4.047 terhadap WNI yang diduga atau terdeteksi dan terindikasi akan menjadi korban TPPO ataupun menjadi pekerja migran non prosedural.
(mjy/mjy)