Seorang pejabat Pemprov Kepri berinisial AF dilaporkan Bawaslu Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Selain AF, seorang ASN Pemprov Kepri berinisial YA juga turut dilaporkan.
"Temuan Bawaslu Kepri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diproses dan direkomendasikan ke KASN. Kedua ASN itu AF dan YA" kata Komisioner Bawaslu Kepri, Risnawati, Selasa (12/12/2023).
Rosnawati belum mau merincikan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan kedua ASN Pemprov Kepri itu. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN masih menunggu keputusan dari KASN selaku lembaga berwenang," ujarnya.
Disinggung kronologi temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN pemprov Kepri tersebut, Rosnawati juga belum mau merincikan. Ia menyebut pihaknya akan menyampaikan secara detail pelanggaran setelah ada putusan KASN.
"Belum ada putusan dari KASN. Kalau sudah ada maka kami akan sampik apa yang menjadi tindak lanjut KASN atas rekomendasi Bawaslu tersebut," ujarnya.
"Sebab yang berwenang memutus ASN melanggar netralitas atau tidak adalah lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah KASN," tambahnya.
Atas temuan Bawaslu terkait dugaan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 itu, Rosnawati mengimbau dan mengingatkan ASN, TNI dan Polri agar menjaga netralitas.
"Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu mengimbau agar ASN, TNI, Polri menjaga netralitas sebagaimana juga sudah tertuang dalam SKB. ASN dilarang seperti memasang spanduk partai politik, menghadiri deklarasi peserta pemilu, postingan di media sosial dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan 5 Mayat di Unpri Medan! |
(dhm/dhm)