Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan investigasi terkait standard operating procedure (SOP) perizinan pendakian Gunung Marapi di Sumbar. Hal ini dilakukan setelah 23 orang menjadi korban erupsi gunung tersebut.
"Kami sedang menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Hariani kepada detikcom, Minggu (17/12/2023).
Salah satu yang dilakukan oleh Ombudsman adalah memanggil BKSDA Sumbar. Untuk diketahui, izin pendakian Gunung Marapi itu dikeluarkan oleh BKSDA Sumbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaannya beberapa waktu ke depan tentu BKSDA akan dimintai penjelasannya terkait pendakian Gunung Marapi," sebut Yefri.
Yefri menyebut investigasi ini dilakukan sesuai dengan tugas yang dimandatkan kepada Ombudsman. Salah satu hal yang akan dicek adalah soal SOP pendakian gunung.
"Ini bentuk dari pengawasan yang dimandatkan kepada Ombudsman melalui UU. Melalui investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman perwakilan Sumbar akan melihat mengapa dalam erupsi yang terjadi 3 Desember lalu, berdampak pada hilangnya 23 nyawa pendaki. Apakah ada masalah dalam pelaksanaan SOP (seperti yang diindikasikan) atau hal lainnya," jelasnya.
Persoalan yang disoroti Ombudsman soal pendaki yang berada dekat dengan puncak Gunung Marapi. Padahal, sebagai gunung aktif, tidak ada yang boleh mendekati lokasi puncak gunung radius 3 km.
"Seperti yang dijelaskan di atas, tentu fakta-fakta tersebut yang perlu dijelaskan oleh berbagai pihak yang berwenang dalam investigasi ini," jelasnya.
Seperti diketahui, erupsi Gunung Marapi pada Minggu (3/12) yang lalu memberikan luka yang mendalam. Setidaknya ada 23 dari total 75 pendaki gunung yang tewas karena erupsi itu.
(afb/afb)