Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan surat edaran terkait larangan LGBT di kampus. Surat edaran yang beredar bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan ditandatangani Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember.
Dalam surat edaran itu, tertulis dasar hukum Peraturan Rektor UGM. Pelarangan terhadap aktivitas LGBT itu diterbitkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pihak FT UGM bisa memberi sanksi terhadap dosen, mahasiswa maupun tenaga pendidikan yang terbukti berperilaku atau menyebarluaskan perilaku yang mendukung LGBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran itu dibenarkan Sekretaris UGM Andi Sandi. Ia menyebut edaran itu dikeluarkan oleh FT UGM.
"Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM)," kata Andi Sandi, dilansir detikJogja, Jumat (1/12/2023).
Ia menyebut keputusan FT untuk melarang LGBT di kampus juga jadi tanggung jawab pihak universitas.
"Apapun yang diputuskan bagian dari UGM termasuk fakultas teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas," imbuhnya.
Namun, untuk detail aturan dalam edaran tersebut, Andi mengatahkan agar menghubungi pihak Fakultas Teknik.
Berikut keterangan dalam surat edaran tersebut
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Penjelasan Fakultas Teknik
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Ir. Sugeng Sapto Surjono, menjelaskan terkait surat edaran tersebut. Ia mengatakan aturan bermula dari keluhan seorang mahasiswi.
Sugeng mengatakan, pihak fakultas sudah mempertimbangkan untuk menerbitkan edaran tersebut termasuk berkoordinasi dengan pihak rektorat.
"Bahwa peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama, sudah kita diskusikan, sudah kita konsultasikan dengan berbagai pihak di internal fakultas maupun juga universitas terkait dengan sikap dari FT untuk hal ini, terkait dengan LGBT ini," kata Sugeng.
Surat edaran itu diterbitkan, kta Sugeng, setelah seorang mahasiswi mengaku resah karena ada mahasiswa yang menggunakan toilet wanita.
"Peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah sebenarnya, dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan itu memiliki gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri," jelasnya.
(nkm/nkm)