Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berperan penting dalam upaya penggagalan jual beli ginjal via media sosial seharga Rp 175 juta yang kini tengah ditangani Polda Sumut. Korban yang rencananya akan terbang ke India berhasil diamankan.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu M Iqbal mengatakan penggagalan perdagangan ginjal itu dilakukan bersama dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. Pada akhirnya, korban digagalkan berangkat saat melalui TPI Bandara Kualanamu.
"Penundaan keberangkatan ini berhasil dilakukan atas kerja sama Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri dengan Direktur Intelijen Keimigrasian," kata Iqbal, Senin (11/12/2023).
Iqbal mengatakan awalnya pihaknya menerima informasi adanya WNI yang akan berangkat ke India melalui Bandara Kualanamu pada Selasa (5/12). Berdasarkan hasil penelusuran, WNI itu terlibat kasus jual beli ginjal. Rencananya WNI itu akan berangkat terlebih dahulu ke Kuala Lumpur dan melanjutkan perjalanan ke New Delhi, India.
"Petugas Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di TPI Area Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu dan petugas Imigrasi berhasil mengamankannya," sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri. Setelah itu, korban diserahkan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto saat mengapresiasi kerja sama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Sumut dalam upaya menggagalkan perdagangan itu. Dia berharap kasus seperti ini akan memberikan pelajaran kepada masyarakat.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sangat mengapresiasi bentuk kerjasama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Sumut. Kami berharap ini akan menjadi edukasi nyata dan menambah kesadaran bagi seluruh masyarakat akan bahaya TPPO," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Medan yang terlibat sindikat jual beli ginjal berhasil diringkus. Jual beli itu dilakukan via medsos dengan patokan harga sekitar Rp 175 juta.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan korban yang akan menjual ginjal itu, yakni seorang pria inisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sementara satu pelaku yang telah diamankan itu adalah Mus Muliadji alias MM (25), warga Kota Medan. MM berperan sebagai penghubung.
"Kerja sama antara Polda sumut dengan Mabes Polri, termasuk juga perbantuan dari Ditjen Imigrasi terhadap kasus penjualan organ tubuh yang mana pada bulan-bulan sebelumnya dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang dari Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Polda Sumut," kata Sumaryono, Jumat (8/12).
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video DJ di Medan Ngebut Pakai Fortuner, Tabrak Tukang Becak hingga Tewas"
(astj/astj)