5 Fakta Mobil Plat Merah di Simalungun Kedapatan Angkut Baliho Ganjar-Mahfud

Round Up

5 Fakta Mobil Plat Merah di Simalungun Kedapatan Angkut Baliho Ganjar-Mahfud

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 29 Nov 2023 08:00 WIB
Mobil plat merah digunakan mengangkut baliho Ganjar-Mahfud di Simalungun (Foto: Tangkapan layar video viral)
Foto: Mobil plat merah digunakan mengangkut baliho Ganjar-Mahfud di Simalungun (Foto: Tangkapan layar video viral)
Simalungun -

Mobil pikap plat merah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terekam kamera kedapatan membawa baliho capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pemkab Simalungun memastikan mobil plat merah itu bukan miliki mereka.

Berikut ini sederet fakta terkini terkait beredarnya video yang menampilkan mobil plat merah ketika kedapatan membawa baliho Ganjar-Mahfud. Video itu sendiri viral di media sosial.

5 Fakta Mobil Plat Merah di Simalungun Angkut Baliho Ganjar-Mahfud


1. Mobil Pikap Milik BUMDes

Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Andri Rahadian, membantah jika mobil plat merah itu merupakan milik Pemkab Simalungun. Setelah ditelusuri mobil itu tercatat milik Badan Usaha Milik Nagori/Desa (BUMNag/BUMDes) Dolok Merangin I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mendapati informasi itu setelah berkoordinasi dengan Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun.

"Setelah kami tanyakan ke Bidang Aset BPKPD dijawab bahwa Mobil tersebut terdaftar atas nama BUMNAG/BUMDES Dolok Merangin I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar," ujar Andri, Senin (27/11/2023).

ADVERTISEMENT

Andri mengaku tidak tahu di mana lokasi pasti video tersebut. Hanya saja dia memastikan jika mobil tersebut bukan milik Pemkab Simalungun.

"Mungkin (di Dolok Merangin I), tapi pastinya di mana saya kurang tahu. Hanya terkait plat dinas mobil tersebut sudah dipastikan bukan milik Pemkab Simalungun," tutupnya.

2. Bawaslu Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis sudah mendapati informasi terkait video mobil plat merah di Simalungun yang membawa baliho Ganjar-Mahfud. Pihaknya pun tengah menelusi dugaan pelanggaran netralitas terkait insiden itu.

"Saat ini lagi ditelusuri oleh pihak Bawaslu Simalungun atas peristiwa tersebut," kata M Aswin kepada detikSumut, Selasa (28/11/2023).

Menurut Aswin, peristiwa tersebut sudah jelas melanggar sola netralitas ASN. Pihaknya juga akan mendalami soal unsur pelanggaran Pemilu terkait video itu.

"Karena jelas telah melanggar netralitas ASN. Kalau ada unsur pidana akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu," tutupnya.

3. Pejabat Beri Izin Penggunaan Mobil Akan Dipanggil Bawaslu

Aswin menambahkan pejabat yang memberikan izin bakal dipanggil. Pemanggilan tersebut terkait izin penggunaan mobil untuk mengangkut alat peraga kampanye.

"Bila benar maka akan dipanggil pejabat yang memberikan izin atas pemakaian mobil dinas tersebut," ucapnya.

4. Mobil Dipinjam untuk Bawa Bambu

Camat Dolok Batu Nanggar, Supardi, mengatakan peristiwa di dalam video itu terjadi pada Selasa (21/11). Saat itu mobil plat merah itu ketahuan di Desa Serbelawan dan langsung diturunkan seperti video.

"Yang waktu ketahuan itu terus dibongkar spontan di dekat SPBU Serbelawan, Serbelawan dengan Dolok Merangir I itu berdekatan," kata Supardi.

Mobil plat merah itu sendiri diketahui milik Badan Usaha Milik Nagori/Desa (BUMNag/BUMDes) Dolok Merangir I. Berdasarkan pengakuan Pangulu Dolok Merangir I Erwin Hardi Purba, kata Supardi, mobil tersebut dipinjam temannya untuk membawa bambu ke Kecamatan Pematang Bandar.

"Pernyataan Pangulu dipinjam sama temannya ngangkat bambu mau dibawa ke Kecamatan Pematang Bandar, " ucapnya.

5. Kades Bingung Mobil Plat Merah Dipakai Bawa Baliho Ganjar-Mahfud

Pengakuan Pangulu atau kepala desa tersebut, temannya yang meminjam mobil itu bukanlah pengurus partai politik. Pangulu itu disebut bingung setelah mobil plat merah milik desanya viral di media sosial.

"Dia pun bingung juga, kalau tahu dia gitu mana mungkin lah dikasih, kan gitu. Kalau pengakuan Pangulu nggak (yang pinjam bukan pengurus partai)," ujar Supardi.

Pangulu tersebut sudah diberikan peringatan akibat peristiwa itu. Untuk langkah ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) dan Inspektorat.

"Sudah kita kasih peringatan, nanti kita minta petunjuklah dari DPMPN atau dari Inspektorat atau dari apa nanti Kesbangpol, cuma dibilang Kesbang jangan terulang kembali," tutupnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads